JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Budi Arie Setiadi, mengingatkan kepada para pengambil keputusan maupun pelaksana penyelenggaraan transmigrasi di seluruh indonesia untuk tetap berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 50 tahun 2018 tentang koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi.
“Secara eksplisit, Perpres ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan ketransmigrasian harus dilakukan secara gotong royong dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota hingga masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Wamen Budi Arie menyampaikan bahwa setiap elemen dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi harus dapat mengidentifikasi perannya masing-masing dan disinkronisasikan dengan cara membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar pihak.
“Diharapkan setelah melalui tahapan-tahapan tersebut dapat terjadi sebuah alur proses pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang terarah dan rapi,” katanya.
Terkait dengan fokus penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi hingga 2024, Wamen Budi Arie mengatakan bahwa Kemendes PDTT berfokus pada pembenahan atau revitalisasi kawasan-kawasan eksisting dan tidak membuka kawasan transmigrasi baru.
“Revitalisasi ini mengandung makna bahwa kawasan transmigrasi bisa menjadi kawasan ekonomi yang memberikan harapan bagi penghidupan masyarakat. Masyarakat harus bisa hidup layak dengan kegiatan dan aktivitas ekonominya,” katanya.
Oleh karena itu, Wamen Budi Arie berharap daerah kawasan transmigrasi mandiri bisa menjadi pelopor bagi desa-desa yang produktif.
“Kami berharap kawasan transmigrasi harus bisa menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi didaerah,” tegasnya.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi pada Kamis (27/5) menghadiri sekaligus menutup kegiatan Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II tahun 2021 di Jakarta.
Kegiatan Forkasi yang digelar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT ini bertujuan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan transmigrasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang membidangi ketransmigrasian terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan Kawasan transmigrasi Tahun 2021 dan usulan program Tahun 2022.
Forum Komunikasi Transmigrasi ini diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi ketransmigrasian. Narasumber yang berasal dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PU/PR, Kementerian Pertanian, dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Kepala Daerah, Perwakilan Akademisi yang tergabung dalam Pertides dan kelompok masyarakat.