SUKABUMI – Kesabaran jalan raya tampaknya sudah habis. Setelah lama menjadi korban gempuran truk alias angkutan Odol bermuatan berlebih, di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat pembelaan resmi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memastikan akan menggelar operasi rutin terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini diduga menjadi biang kerok kerusakan jalan.
Singkatnya, jalan sudah remuk, aspal sudah menyerah, dan kini giliran pelanggar yang dipanggil ke meja hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Sasaran utama adalah kendaraan barang yang membawa muatan berlebih, terutama dump truck dan tronton pengangkut material tambang.
“Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Dhani, Jumat (24/4/2026).
Selama ini, banyak jalan rusak sering disalahkan pada hujan, cuaca, atau nasib. Padahal kadang penyebab utamanya sederhana: truk yang muatannya seolah sedang pindahan satu gunung.
Berdasarkan hasil pengawasan Dishub Jabar, mayoritas kendaraan barang yang melintas di jalur tersebut diduga membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin.
Artinya, jika kendaraan dirancang membawa 10 ton, yang diangkut bisa setara 15 hingga 20 ton. Ini bukan efisiensi, ini audisi jadi alat berat.
Jenis muatan yang paling dominan berasal dari sektor tambang, yakni:
- Batu kapur
- Serbuk kapur
Lokasi penambangan disebut berada di sekitar Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah, lalu hasil tambang dikirim ke berbagai daerah industri seperti:
- Karawang
- Cilegon
- Cikarang
- Jakarta
Jadi, keuntungan berlari ke kota besar, sementara jalan desa menanggung derita.
Dishub Jabar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan 307, yang membuka ruang sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL.
Ancaman hukuman bisa mencapai 1 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.
Pesannya jelas, kalau muatan berlebih terus dipelihara, bisa jadi sopir pulang, truk pulang, tapi pemilik usaha lanjut sidang.
Selain razia rutin, Dishub Jabar juga akan mendorong perusahaan tambang dan pengangkut menyediakan timbangan jembatan (weighbridge).
Tujuannya sederhana namun sering diabaikan: memastikan kendaraan yang keluar dari area usaha tidak melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Jika setiap perusahaan punya timbangan, maka alasan klasik “kami kira masih muat” seharusnya pensiun.
Dishub juga meminta perusahaan menggunakan kendaraan yang sesuai spesifikasi, termasuk truk engkel dan armada yang memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).
Karena jika kendaraan kecil dipaksa memikul beban raksasa, yang patah bukan cuma suspensi logika juga ikut ambruk.
Tak hanya penindakan, pemerintah juga akan menambah rambu-rambu pembatas dan peringatan muatan sumbu terberat di titik strategis sepanjang jalur Cikembar-Jampang Tengah.
Meski demikian, rambu hanya berguna jika dibaca. Kalau sopir menganggap rambu sebagai dekorasi pinggir jalan, ya sulit.
Kasus ODOL selama ini menjadi ironi nasional. Keuntungan usaha dinikmati segelintir pihak, tetapi biaya kerusakan jalan dibayar publik lewat pajak, kemacetan, kecelakaan, dan kendaraan warga yang rusak.
Jalan negara bukan karpet merah untuk truk rakus.***












