Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Distributor Obat Keras Golongan G Digerebek, Diduga Dibekingi Oknum “Wartawan”

×

Distributor Obat Keras Golongan G Digerebek, Diduga Dibekingi Oknum “Wartawan”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOTA BEKASI — Upaya pemberantasan peredaran obat keras golongan G kembali mengungkap sisi gelap yang lebih kompleks. Tak hanya jaringan distribusi ilegal, aparat juga mendapati dugaan keterlibatan oknum yang mencoba menghalangi penegakan hukum.

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Cileungsi di kawasan Jalan Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi, sempat diwarnai ketegangan. Seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai wartawan muncul di lokasi dan diduga berusaha melindungi aktivitas ilegal tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adu argumen pun tak terhindarkan. Oknum itu bersikeras mengintervensi tindakan petugas, namun aparat tetap melanjutkan operasi.

BACA JUGA :  Cinta Ditolak, Pisau Melayang: Kisah Berdarah di Pasar Pringsewu

“Kami mendapat perlawanan verbal dari seseorang yang mengaku wartawan dan terkesan melindungi lokasi. Tapi kami pastikan penindakan tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial F (26) di Jalan Raya Transyogi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi kunci terkait sumber pasokan.

Benang itu kemudian mengarah ke Jatisampurna sebuah titik yang diduga menjadi pusat distribusi lintas wilayah.

BACA JUGA :  TRAGIS! Dua Jasad Bayi di Tanjung Bintang Ditemukan Tak Bernyawa Sempat Dimakan Anjing

Saat lokasi digerebek, polisi mengamankan dua orang lainnya, H (23) dan MG (25), yang tengah melakukan transaksi. Keduanya bukan bandar besar, namun menjadi bagian dari rantai distribusi yang lebih luas.

Dari operasi tersebut, aparat menyita total 1.931 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Eximer, Tramadol, Alprazolam, Trihexyphenidyl, hingga Merlopam kombinasi yang kerap disalahgunakan dan dikenal merusak generasi muda.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” lanjut Edison.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bekasi: Pendidikan Anak Jadi Kewajiban Orang Tua, Sekolah dan Lingkungan

Kasus ini tidak hanya soal peredaran obat ilegal, tetapi juga mengindikasikan adanya “tameng sosial” yang berusaha melindungi praktik terlarang. Dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan profesi tertentu menjadi alarm serius bagi integritas publik.

Polisi menegaskan, tak akan ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi penegakan hukum apa pun atribut yang digunakan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sebab, memutus rantai peredaran obat keras bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. ***