WAWAINEWS – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi menyebutkan setiap desa wajib memiliki website dengan memanfaatkan dana desa sesuai Permendes No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Permendes memungkinkan desa membuat website dengan dana desa. Sudah dilindungi oleh regulasi jadi seharusnya bisa direalisasikan,” ujar Wamendes Budi Arie baru-baru ini di Jakarta saat audiensi dengan Bupati Jembrana.
Website di setiap desa dapat dijadikan sebagai sarana untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan baik oleh kepala desa maupun masyarakat.
Dikatakan website menjadi salah satu sarana pendukung agar arsip di desa dapat tersimpan secara digital termasuk data. Data dari desa adalah data mikro karena tercatat sesuai dengan kenyataannya dan langsung dari aktor yang bersangkutan. Benar tidaknya data tersebut adalah kunci utama untuk menentukan kebijakan dalam membangun desa.
“Data dari desa itu paling reliabel, paling bisa diandalkan. Data makin detail itu makin bagus. Pembangunan harus berbasis data untuk menciptakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan desa,” jelasnya.
“Saya orang yang ngotot soal data. Kalau datanya benar dan update pasti kebijakan tidak akan meleset. Kalau datanya sudah tidak benar ya bagaimana mungkin kebijakan yang diciptakan sesuai dengan kebutuhan. Kan susah kalau begitu,” tambah Budi Arie.
Untuk merealisasikan website desa, setiap pihak harus bekerja sama khususnya kepala desa yang memiliki kewenangan penuh atas desa. Tentu saja hal tersebut juga bisa didukung secara langsung oleh kepala daerah setempat.
Salah satu contohnya adalah Bupati Jembrana dengan program internet masuk desa.