BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan 100% secara online, dengan penerapan sistem zonasi yang bersih, adil, dan akuntabel.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa, khususnya agar mereka bisa bersekolah di wilayah terdekat dari tempat tinggal tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi.
“Jika pola zonasi dijalankan dengan benar dan bersih, maka anak-anak tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Mereka bisa sekolah di lingkungan terdekat, sehingga lebih aman, hemat, dan mendukung efektivitas belajar,” ujar Tri Adhianto di Bekasi, Senin (9/6/2025).
Tri menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentoleransi bentuk kecurangan apa pun, terutama manipulasi data domisili yang kerap terjadi dalam sistem zonasi.
“Kami tidak main-main. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas. Kita ingin sistem pendidikan yang adil dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi dan integritas proses PPDB, Pemkot Bekasi akan melibatkan Inspektorat Kota sejak awal pendaftaran serta membentuk tim verifikasi zonasi. Tim ini akan bekerja memverifikasi data faktual langsung dari rumah calon siswa ke sekolah.
“Tim tersebut akan melaporkan kepada saya. Jika terjadi kecurangan, akan segera ditindak. Karena proses sudah melibatkan inspektorat, ini bukan sekadar formalitas,” kata Tri.
Tiga Jalur PPDB 2025/2026
Tri juga merinci bahwa sistem PPDB online untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan melalui tiga jalur utama:
- Jalur Zonasi – berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
- Jalur Prestasi – bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Afirmasi – untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus.
Dengan sistem yang dirancang transparan ini, Pemkot Bekasi berharap bisa menghadirkan proses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh anak-anak di Kota Bekasi. ***