WAWAINEWS – Puluhan warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) Kabupaten Lampung Tengah, melakukan pematokan lahan ex PT Tris Delta Agrindo (TDA) di wilayah setempat pada Sabtu (26/11/2022).
Puluhan warga tersebut didampingi langsung oleh tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT TDA mereka melakukan pematokan sekira 40 hektar lahan yang diklaim telah mendapatkan izin garap sejak 22 tahun silam.
BACA JUGA: Memanas, Warga Berencana Patok Lahan ex TDA di Lampung Tengah?
Tidak ada perlawanan, atau pencegahan saat warga dan tim ex TDA melakukan pematokan, hingga berjalan tertib sesuai harapan. Sebelumnya tim juga telah memberi informasi ke aparat hingga aparat desa.
Lahan seluas 40 hektar lebih itu rencananya akan dibagikan kepada pemohon warga Kampung Karang Jawa yang selama 22 tahun tidak menduduki lahan garapan di areal ex PT. TDA meskipun sebelumnya telah mendapatkan hak garap hasil perjuangan pada tahun 2000 silam.
Lahan yang dipatok tersebut didominasi tanaman keras jenis sawit selebihnya tanaman singkong yang puluhan tahun dikuasai oleh oknum warga berduit hingga menguasai lahan puluhan hektar per orangnya.
BACA JUGA: Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung wilayah ARA
Salah satu pengurus tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT. TDA, Ediyanto mengungkapkan, pihaknya bersama warga Kampung Karang Jawa baru tahap pematokan.
“Ini baru tahap pematokan dulu, nanti kita kumpulkan para pemohon sesuai nama yang terdaftar namun tidak pernah menduduki lahan sejak 22 tahun silam” ungkap Edi, Sabtu (26/11/2022).