Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG

Sebulan Bebas, Warga Pajaresuk Kembali Dibekuk Polisi Gegera Maling Mixer Masjid

×

Sebulan Bebas, Warga Pajaresuk Kembali Dibekuk Polisi Gegera Maling Mixer Masjid

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Nahas, ETZ (20), warga kelurahan Pajaresuk, kembali diringkus polisi padahal baru sebulan menghirup udara bebas.

Polisi kembali menangkap ETZ atas mencuri mixer masjid, pada Selasa 5 Desember 2023 sore sekira pukul 18.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Maling Motor di Kuripan Tanggamus Dibekuk Polisi, Motor Curian Disimpan di Wonosobo

BACA JUGA :  Keterlaluan, Oknum Guru Aniaya Siswa Hingga Telinga Berdarah di SMPN 1 BNS Tanggamus

Selain mixer ETZ juga menggondol kabel terminal di masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Namun baru diketahui oleh pengurus masjid sekira pukul 04.15 WIB saat akan azan subuh.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Sita Harta Fantastis Arinal, Garasi Jadi Showroom dan Tanah Koleksi Satu Kecamatan

Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba melakukan upaya pencarian. Namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Video CCTV Maling Motor di Bakauheni Beredar, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Ditangkap Polisi 

Kapolsek, tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku pencurian berhasil teridentifikasi dan ditangkap.

BACA JUGA :  Bos Konsultan dan Eks Pejabat Bapenda Diciduk! Dugaan Proyek SPPT PBB-P2 Fiktif Rp1,1 Miliar di Pringsewu Berujung Bui

Menurut Kapolsek, pencuri mixer itu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Polisi.