TANGGAMUS – Dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menyeret seorang remaja berusia 17 tahun. Remaja berinisial MU itu ditemukan bersembunyi di bawah dipan sebuah gubuk di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian saat polisi melakukan pengembangan kasus.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dan empat butir pil yang diduga ekstasi. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencapai 58 paket sabu dengan berat bruto 5,88 gram serta empat butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,43 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan Ruslan alias Siluk (45). Pria tersebut diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di Pekon Bandar Kejadian.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polres Tanggamus bergerak pada Kamis (29/10/2026). Operasi melibatkan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam dan Satsamapta.
Ruslan lebih dahulu diamankan di depan sebuah konter di sekitar Pasar Wonosobo. Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua kunci gembok dan satu telepon genggam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah Ruslan di Pekon Bandar Kejadian. Dengan disaksikan keluarganya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang tersebut meliputi dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca pirek, kotak kecil berwarna merah, korek api gas serta KTP atas nama Ruslan.
Namun, pengembangan belum berhenti di rumah tersebut.
Petugas bergerak menuju sebuah gubuk di tengah perkebunan. Di sana, polisi menemukan MU (17) bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.
Penggeledahan di sekitar gubuk mengungkap temuan yang lebih besar. Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang berisi total 24 paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
Selain itu, terdapat satu plastik klip kecil berisi empat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda dengan merek Barongsai, seberat bruto 1,43 gram, satu kotak kaleng dan satu telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal MU, barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan.
“Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan, selanjutnya pengembangan diamankan remaja inisial MU yang merupakan kaki tangan Ruslan,” kata Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Minggu (8/11/2026).
Agus menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Ruslan,” tegasnya.
Kedua orang yang diamankan berikut barang bukti kini berada di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan KUHP beserta perubahannya. ***













