BEKASI – Ketua Panitia Khusu (Pansus) 51 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menargetkan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selesai, pada akhir Juli 2024.
Diketahui bahwa Pansus 51 DPRD Kota Bekasi saat ini, tengah melakukan pembahasan terkait perubahan Perda Nomor 13 tahun 2007 terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi. Perubahan tersebut untuk perbaikan pelayanan publik di Kota Bekasi sendiri.
“Perda pelayanan publik akan dilakukan pembaharuan, karena yang lama dinilai sudah tak lagi terlalu relevan seiring dengan perubahan zaman. Diperkirakan perubahan dari Perda sebelumnya mencapai 50 persen,”ungkap Dariyanto kepada Wawai News, Kamis 20 Juni 2024.
Pembahasan perubahan Perda terkait Pelayanan Publik tersebut, dikatakan sudah mulai dan di ekspos. Perda Pelayanan Publik, dibuat sebagai payung hukum agar pelayanan di Kota Bekasi lebih maksimal lagi kedepannya.
Menurut Politisi Golkar Kota Bekasi ini, dalam perubahan Perda Pelayanan itu akan membahas peran serta masyarakat seperti apa, meliputi hak dan kewajibannya. Hal lain juga dibuatkan payung hukum agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelayanan publik.
“Perda ini akan berlaku di Kota Bekasi terutama di tempat pelayanan publik milik Pemerintah Daerah Kota Bekasi, antara seperti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas dan Rumah Sakit Milik Daerah,”ungkap Dariyanto.
Lebih lanjut disampaikan politisi senior DPRD Kota Bekasi tersebut, bahwa perubahan Perda Pelayanan Publik mengikuti zaman. Untuk itu, jelasnya akan ada 50 persen perubahan dari sebelumnya agar lebih mengena ditengah masyarakat.
“Perda Baru pelayanan publik yang baru, lebih kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peran serta publik dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan khusus seperti instansi yang menjadi ujung tombak agar tidak ada alasan lagi bagi warga tidak terlayani dengan baik kedepannya,”papar anggota dewan yang kembali terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 ini.
Pastinya tegas Dariyanto, akan ada payung hukum terkait pelayanan publik di Kota Bekasi, selain itu mempermudah untuk penganggaran melalui dana APBD kedepan.
Pelayanan publik itu meliputi instansi pemerintah yang jadi ujung tombak seperti kelurahan, kecamatan dan RSUD, jika warga mendapatkan pelayan tidak baik, maka warga bisa mengadukan kondisi tersebut.
Diketahui bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah menjadi suatu kemutlakan oleh karena kewajiban Pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi maka penyelenggara pelayanan publik harus memberikan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh.
Dalam kerangka meningkatkan kualitas pelayanan publik upaya yang dilakukan antara lain menerbitkan berbagai landasan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan
publik.
Anggota Pansus 51 Terdiri dari
- Dariyanto, S.Kom (Ketua)
- Ibnu Hajar Tanjung
- Abdul Muin Hafied, SE., M.Pd
- Syaifudin, A.Md
- H. Heri Purnomo, S.Pd., M.Si (PKS)
- Hj Lilis Nurlia, S.Pd, M.Pd
- Latu Har Hary, S.Sn
- Arif Rahman Hakim, SH
- H. Tumai, SE
- Heri Purnomo (PDI Perjuangan)
- Agus, SE
- Yogi Kurniawan, S.I.Kom
- Uri Huryati, SE
- H. Mustofa, S.Sos
- Haeri Parani, SH., MH.***