Hukum & Kriminal

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Asal Waway Karya, Lampung Timur

×

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Asal Waway Karya, Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

LAMPUNG SELATAN – Dua pelaku maling motor asal Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur dibekuk Polsek Tanjungpinang, Lampung Selatan Senin 18 November 2024.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram. Polisi mengamankan senjata api sebagai barang bukti dari pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku asal Lampung Timur, yakni SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani. Keduanya warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur,”ungkap
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan.

Dikatakan bahwa tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV. Mereka terlihat berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang, sesuai dengan target penyelidikan.

BACA JUGA :  76 Kali Beraksi, Dua Spesialis Ranmor Ditangkap

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, bahkan mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggang. Namun oleh petugas langsung dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Korban kehilangan motor senilai Rp 15 juta setelah menghadiri acara syukuran.

Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Janda Muda di Pringsewu

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.***