Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Numpang Lebaran, Pulang Bawa Motor! Pria di Lampung Tengah Curi Kendaraan Adik Sendiri Demi Judi Online

×

Numpang Lebaran, Pulang Bawa Motor! Pria di Lampung Tengah Curi Kendaraan Adik Sendiri Demi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Maling Motor
Ilustrasi Maling Motor

LAMPUNG TENGAH – Ada-ada saja ulah AGS. Bukannya datang untuk mempererat tali silaturahmi saat momen Lebaran, pria ini justru pamit pulang membawa “oleh-oleh” berupa sepeda motor milik adik kandungnya sendiri.

Polisi mengamankan AGS setelah diduga mencuri sepeda motor milik adiknya, Nunung, warga Kelurahan Gunung Suliki Raya, Kabupaten Lampung Tengah. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan setelah pelaku berpura-pura menumpang menginap di rumah korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kalau biasanya tamu pamit membawa bingkisan, yang satu ini malah pamit membawa kendaraan.

Kanit Reskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari mengatakan, pelaku datang beberapa hari menjelang Hari Raya Idulfitri. Kedatangannya ternyata sudah menimbulkan firasat buruk bagi sang adik.

BACA JUGA :  Dua Maling Motor Asal Lamteng di Dor saat Ditangkap Polisi di Pringsewu

“Korban sudah curiga karena pelaku datang sendiri tanpa istri dan anak. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kunci sepeda motor sengaja disembunyikan di bawah bantal,” ujar Ipda Ambari, Jumat (24/7/2026).

Sayangnya, rasa curiga itu terbukti. Saat korban keluar rumah, tetangga melihat AGS meninggalkan rumah sambil membawa koper dan mengendarai sepeda motor milik korban.

Begitu korban pulang, motor beserta kunci yang sebelumnya disembunyikan di bawah bantal sudah lenyap. Rupanya, pelaku berhasil menemukan “harta karun” tersebut.

Selama tiga hari nomor telepon AGS tidak bisa dihubungi. Setelah itu, ia justru mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan meminta uang Rp1 juta dengan alasan akan mengembalikan motor yang telah dibawanya.

BACA JUGA :  Korupsi di Udara Bersih: Eks Kadis dan Kabid DLH Tubaba Ditahan karena Uang “Tak Taktis” Rp1,36 Miliar

Alih-alih meminta maaf, pelaku justru diduga membuka “layanan tebus kendaraan” kepada adiknya sendiri.

Merasa menjadi korban tindak pidana, Nunung akhirnya melapor ke Polres Lampung Tengah.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab Polres Lampung Tengah melacak keberadaan AGS hingga ke wilayah Banten.

“Pelaku berhasil diamankan di kamar kontrakannya di Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ipda Ambari.

Saat diperiksa, AGS mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan hidup. Namun, menurut korban, pelaku sebelumnya beberapa kali menjual maupun menggadaikan barang untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

BACA JUGA :  MK Tutup Sidang Hari Ketiga Saat Adzan Subuh Berkumandang

Polisi juga mengungkap sepeda motor milik korban telah digadaikan pelaku seharga Rp2,7 juta. Hingga kini, petugas masih memburu keberadaan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, AGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kadang yang bikin hati-hati bukan maling dari luar rumah, tetapi orang yang sudah dianggap keluarga. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap siapa pun yang diberi akses ke rumah, sekalipun masih memiliki hubungan darah. ***