TANGGAMUS – Pulau Tabuan simbol keindahan yang tersembunyi. Pulau Tabuan terletak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Pulau Tabuan adalah sebuah permata tersembunyi di Nusantara.
Dengan luas mencapai kurang lebih 61 kilometer persegi setara dengan luas negara San Marino atau seluas Jakarta Pusat. Pulau ini menawarkan pantai-pantai yang menawan, hutan hijau yang subur, dan kehidupan laut yang melimpah.
Pulau ini juga bukan hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi masyarakat lokal yang kaya akan budaya dan tradisi.
Pulau Tabuan masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Cukuh Balak, terdapat Empat desa (pekon) di Pulau itu, yakni Desa Sukabanjar, Desa Sawang Balak, Desa Kuta Kakhang dan Desa Kakhang Buah.
Untuk menuju Pulau tersebut, menempuh perjalanan laut selama 3 sampai 4 jam. Mata pencaharian utama penduduk setempat adalah nelayan, pulau ini dikenal memiliki pantai pasir putih menawan dan dengkap dengan deretan batu karang.
Namun, di balik keindahan alaminya itu, Pulau Tabuan menyimpan tantangan besar, terutama dalam hal kepemilikan tanah yang belum pernah terdaftar secara resmi sebelumnya.
Masalah tanah yang belum terdaftar telah lama menjadi hambatan bagi masyarakat setempat. Tanpa sertifikat tanah resmi, penduduk setempat mengalami kesulitan dalam mendapatkan kepastian hukum dan mengakses peluang ekonomi yang lebih baik.
Melihat kondisi ini, Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, tampil sebagai figur yang visioner dan berkomitmen untuk mengatasi tantangan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Misi Besar PTSL di Pulau Tabuan
Pada awalnya, Deden Sudrajat mencanangkan program PTSL sebagai bagian dari upayanya untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada masyarakat Pulau Tabuan.