Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Tersinggung Dihina Soal Keperkasaan, Menjadi Alasan Ujang Habisi Supir Travel di Lampung Selatan

×

Tersinggung Dihina Soal Keperkasaan, Menjadi Alasan Ujang Habisi Supir Travel di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir travel yang mayatnya dibuang dibawah jembatan Ryacudu, Bandar Lampung. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di RT 18, Desa Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan, Jumat sore (4/7/2025).

LAMPUNG SELATAN – Hanya karena tersinggung dengan ucapan soal keperkasaan di usia tua, Ujang (60), warga Kedaton, Bandar Lampung, tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, Arika Arwin (40), sopir travel asal Tanjung Raja, Lampung Utara.

Motif sakit hati itu diungkap Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat menggelar ekspos penangkapan pelaku di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/7/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku merasa dihina karena korban mengatakan, ‘di usia setua ini masih kuat hubungan suami istri atau tidak’. Ucapan itu memicu emosi hingga berujung pada pembunuhan,” ujar Kapolres.

Peristiwa tragis ini terjadi saat pelaku dijemput korban dari kawasan Airan Raya, Way Huwi, Jati Agung, pada Sabtu malam (28/6/2025). Saat mobil melintas di Desa Banjar Agung, keduanya sempat terlibat percakapan yang membuat Ujang tersinggung berat.

BACA JUGA :  Dana Desa Rp410 Juta Diduga Diselewengkan, Kades Baktirasa Jadi Sorotan!

Pelaku lalu meminta korban menghentikan mobil dengan alasan ingin buang air kecil. Saat kembali ke mobil dan duduk di kursi belakang, pelaku melihat tali tambang jemuran. Tanpa banyak pikir, tali itu digunakan untuk menjerat leher korban dari belakang.

Korban sempat melawan, tapi karena tak siap, akhirnya tewas dicekik. Jenazahnya dibuang di bawah Jembatan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur membawa mobil Toyota Agya milik korban, sebuah ponsel, dan uang Rp300 ribu. Mobil korban kemudian ditemukan beberapa hari kemudian di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Ujang ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya di Way Huwi, Jati Agung, pada Jumat (4/7/2025). Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA :  "Iuran di Balik Tembok Sekolah, Ketika Janji Bebas Pungutan Tercoreng oleh Kenyataan"

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal karena kerap bekerja sama dalam jasa travel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, ponsel korban, serta pakaian, sandal, tas, dan topi milik pelaku dan korban.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***