PRINGSEWU – Modus ngaku anggota polisi, pria asal , Limau, Kabupaten Tanggamus ditangkap kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung lantaran melakukan penipuan online.
Pelaku berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Senin dini hari 23 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menjelaskan, RF ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 23.43 WIB.
Dalam aksinya, terang Kapolsek, RF menghubungi korban melalui nomor ponsel dengan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Melalui pesan WhatsApp, lanjut Kapolsek, RF berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama menjalani hukuman. Pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang ia berikan.
Karena merasa kasihan, jelas Kapolsek, dan mengenal sosok Bidin, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan. Beberapa hari kemudian, RF kembali menghubungi korban, kali ini meminta uang sebesar Rp2 juta untuk membantu seseorang bernama Sarjono, yang ia klaim sebagai sahabat korban yang juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin.
Kemudian korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku, lanjut Kapolsek, namun karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum menangkapnya,” jelas Kapolsek, pada Selasa 24 Desember 2024.
Kapolsek memaparkan, saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sering melakukan penipuan dengan modus serupa. Ia kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.