Scroll untuk baca artikel
HUKRIMNASIONAL

OTT KPK di BPN Bogor Meledak: Bos Summarecon dan Pejabat ATR/BPN Terjaring, Puluhan Koper Berisi Uang Diamankan

×

OTT KPK di BPN Bogor Meledak: Bos Summarecon dan Pejabat ATR/BPN Terjaring, Puluhan Koper Berisi Uang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor menyeret sejumlah nama penting. Salah satunya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa (15/9/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak hanya petinggi perusahaan properti, OTT KPK juga menjaring 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

BACA JUGA :  Posko Pejuang AMIN Tour Of Duty, Gerilya APK ke Pelosok Desa di Pulau Jawa

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.

OTT tersebut semakin menyita perhatian setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam boks, kardus hingga koper.

Jumlahnya disebut mencapai sekitar 20-an koper dengan nilai yang oleh KPK disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA :  KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau, Gubernur Abdul Wahid Resmi Tersangka

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Budi menegaskan status mereka masih sebagai terperiksa karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.

KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

BACA JUGA :  Taswin Hasbullah Dikukuhkan Ketua JMSI Lampung

Hingga keputusan tersebut ditetapkan, KPK belum menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar OTT.

Keterlibatan petinggi perusahaan properti dan sejumlah pejabat pertanahan dalam operasi ini membuat OTT di BPN Bogor menjadi sorotan.

Terlebih, barang bukti uang dalam jumlah besar turut diamankan KPK. Publik kini menunggu hasil gelar perkara untuk mengungkap dugaan transaksi apa yang berada di balik OTT tersebut dan siapa saja yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.***