LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan seorang tersangka berinisial S (39), warga Menggala Tulang Bawang, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.
Proyek bernilai lebih dari Rp9 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sukadana. Ia kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Agustinus saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dikatakan kasus ini mencuat sejak proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap I tahun anggaran 2022.
Meski belum rampung, struktur dinding jembatan sudah mengalami kerusakan parah. Hal ini memicu sorotan tajam dari publik serta investigasi lebih lanjut oleh penegak hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pengurangan volume pekerjaan, mark-up harga, serta spesifikasi material yang tidak sesuai kontrak.
“Pembangunan jembatan ini sejak awal sudah bermasalah. Ambruknya struktur sebelum selesai jelas menjadi indikator kuat dugaan penyimpangan,” tambah Marwan.
Kejari memastikan kasus ini tidak berhenti pada satu nama. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak rekanan, konsultan pengawas, hingga pejabat dinas terkait.
“Kami tidak berhenti di satu tersangka. Penelusuran masih terus berjalan. Jika ditemukan alat bukti kuat terhadap pelaku lain, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kasi Pidsus Marwan Jaya.
Diketahui, proyek jembatan ini dilaksanakan menggunakan dana dari APBD Lampung Timur dan masuk ke dalam salah satu program infrastruktur strategis daerah.
Namun realisasi pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan dan tidak memenuhi kaidah teknis.
Kejari Lampung Timur mengimbau masyarakat turut mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah agar potensi penyimpangan bisa diminimalkan sejak awal.
Partisipasi publik dinilai krusial dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pembangunan.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proyek-proyek pemerintah. Kritik dan laporan yang disertai bukti akan sangat membantu,” pungkas Agustinus.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Timur masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana proyek .Surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kejari sejak awal Mei 2025.
Informasi publik juga menyebut bahwa pembangunan jembatan dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang, dan hanya dikejar target serapan anggaran.
Kejari disebut mulai membidik beberapa pejabat Dinas PUPR Lampung Timur yang menjabat saat proyek berjalan.***