Catatan Abdul Rohman Sukardi – 26 April 2026
WawaiNEWS.ID – Perdamaian tidak bisa lagi diposisikan sebagai jargon moral atau retorika diplomatik. Ia adalah mandat konstitusi, perintah agama, sekaligus kebutuhan eksistensial umat manusia di tengah dunia yang semakin rapuh oleh konflik.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pembukaan alinea keempat, ditegaskan bahwa Indonesia “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Frasa ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan penegasan posisi Indonesia sebagai aktor aktif dalam menjaga stabilitas global.
Artinya, Indonesia tidak cukup hanya menikmati stabilitas domestik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia.
Dunia dalam Krisis: Data yang Tak Bisa Diabaikan
Realitas global hari ini menunjukkan urgensi yang tidak bisa ditunda. Data dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) mencatat lebih dari 114 juta orang terpaksa mengungsi akibat konflik dan kekerasan.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan penderitaan nyata: keluarga tercerai-berai, kehidupan yang hancur, dan masa depan yang tidak pasti.
Lebih mengkhawatirkan lagi, UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 400 juta anak hidup di wilayah konflik. Mereka kehilangan akses pendidikan, mengalami trauma psikologis, dan tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan.
Perang tidak hanya menghancurkan bangunan fisik. Ia merusak fondasi generasi masa depan.
Islam: Perdamaian sebagai Inti Ajaran
Dalam perspektif Islam, perdamaian bukan pilihan, melainkan prinsip dasar. Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan umat manusia untuk masuk ke dalam perdamaian secara menyeluruh (QS. Al-Baqarah: 208) dan melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi (QS. Al-A’raf: 56).
Teladan Nabi Muhammad menunjukkan bahwa perdamaian dibangun melalui keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Bahkan, praktik sederhana seperti mengucapkan salam merupakan simbol komitmen terhadap keselamatan dan harmoni sosial.
Dengan demikian, kekerasan yang mengatasnamakan agama sejatinya bertentangan dengan substansi ajaran itu sendiri.
Perspektif Ilmiah: Perdamaian sebagai Fondasi Sistem Global
Dalam kajian Hubungan Internasional, perdamaian dipahami sebagai syarat utama stabilitas sistem internasional.
Pemikir perdamaian Johan Galtung memperkenalkan konsep positive peace, yaitu kondisi di mana tidak hanya ketiadaan perang, tetapi juga absennya kekerasan struktural seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Dengan kata lain, perdamaian sejati tidak cukup diukur dari berhentinya konflik bersenjata. Ia menuntut hadirnya keadilan yang merata.
Biaya Konflik: Ekonomi, Sosial, dan Peradaban
Menurut laporan Global Peace Index, dampak ekonomi konflik global mencapai lebih dari 17 triliun dolar AS per tahun setara sekitar 13% dari total Produk Domestik Bruto dunia.
Namun, kerugian terbesar bukan hanya pada angka ekonomi. Konflik juga melahirkan krisis pengungsi, meningkatnya kematian sipil, serta hancurnya kohesi sosial. Dalam banyak kasus, pemulihan pascakonflik membutuhkan waktu puluhan tahun.
Lebih jauh, sikap anti-perdamaian menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus: dendam antargenerasi, radikalisme, hingga instabilitas politik berkepanjangan.
Di era senjata modern, eskalasi konflik bahkan membawa risiko kehancuran peradaban manusia secara luas.
Perdamaian: Titik Temu Konstitusi, Agama, dan Akal Sehat
Perdamaian memiliki legitimasi yang saling menguatkan dari tiga pilar utama: konstitusi negara, ajaran agama, dan rasionalitas ilmiah.
Ia bukan sekadar cita-cita ideal, tetapi fondasi keberlangsungan hidup manusia.
Mengabaikan amanat perdamaian berarti membiarkan penderitaan terus berulang. Lebih dari itu, ia adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan kemanusiaan itu sendiri.
Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi, pilihan untuk berpihak pada perdamaian bukan lagi soal idealisme melainkan soal tanggung jawab sejarah.***










