Scroll untuk baca artikel
InfrastrukturLampung

Jalan Kelas III Dipaksa Angkut 30 Ton, Pemkab Lampung Timur Turun Tangan: Truk Overload Dilarang Melintas!

×

Jalan Kelas III Dipaksa Angkut 30 Ton, Pemkab Lampung Timur Turun Tangan: Truk Overload Dilarang Melintas!

Sebarkan artikel ini
Geram dengan kerusakan yang makin parah, warga kompak menghentikan dan mengusir truk-truk besar yang nekat melintas, Kamis (19/2) - foto sc

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akhirnya mengambil sikap tegas. Setelah jalan kelas III dipaksa “angkat beban” bak atlet angkat besi kelas berat, surat pembatasan tonase resmi diterbitkan pada 26 Februari 2026.

Surat bernomor 800/46/16-SK/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Rustam Efendi itu ditujukan kepada Camat Sukadana, Purbolinggo, Raman Utara, Batang Hari Nuban, serta para kepala desa di empat kecamatan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Langkah ini diambil menyusul hasil survei pada 18 Februari 2026 di sejumlah ruas jalan, yakni:

  • Bumi Jawa – Tanjung Kusuma
  • Taman Endah – Tanjung Kusuma
  • Taman Cari – Ratna Daya
  • Sukadana Ilir – Purbolinggo
BACA JUGA :  DUH! Limbah PT BKM di Lampung Timur Langsung Mengalir ke Way Sekampung

Termasuk kunjungan lapangan ke pabrik tapioka PT Lautan Intan di Raman Utara serta perusahaan angkutan material bangunan PT Glory Inti Sejahtera di Purbolinggo.

Jalan Kelas III, Dipaksa Jadi Kelas Super

Berdasarkan hasil survei, ruas-ruas tersebut merupakan jalan kelas III, dengan daya dukung maksimal 8 ton (termasuk berat kendaraan).

Masalahnya, kendaraan yang melintas selama ini membawa muatan material bangunan dan singkong dengan beban mencapai 10 hingga 30 ton, belum termasuk berat kendaraan. Singkatnya: jalan lokal dipaksa bekerja seperti jalan nasional.

Akibatnya bisa ditebak kerusakan jalan semakin parah, permukaan aspal terkelupas, badan jalan bergelombang, dan masyarakat sekitar harus ikut “uji nyali” setiap melintas.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Tanam Mangrove di Pantai Mutiara Lamtim

Kalau jalan bisa bicara, mungkin sudah lama mengajukan cuti panjang.

Aturan Tegas: Di Atas 8 Ton, Dilarang Melintas

Dalam surat tersebut, pemerintah menghimbau sekaligus menegaskan bahwa kendaraan dengan total berat di atas 8 ton dilarang melintas di ruas:

  • Sukadana Ilir – Purbolinggo
  • Bumi Jawa – Tanjung Kusuma
  • Taman Endah – Tanjung Kusuma
  • Ratna Daya – Taman Cari

Kendaraan besar diminta melakukan sistem langsir di titik aman yang berada di sisi Jalan Lintas Pantai Timur, seperti rumah makan atau rest area, sebelum melanjutkan distribusi menggunakan kendaraan dengan kapasitas sesuai aturan.

Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan agar kerusakan tidak semakin meluas dan biaya perbaikan tidak terus membengkak.

BACA JUGA :  Festival Limo Migo, Simfoni Budaya dari Enam Desa dalam Menjaga Warisan Leluhur di Lampung Timur

Antara Kepentingan Ekonomi dan Infrastruktur

Di satu sisi, distribusi singkong ke pabrik tapioka dan material bangunan memang penting bagi roda ekonomi daerah. Namun di sisi lain, memaksakan muatan berlebih di jalan kelas III ibarat memaksa sepeda motor menarik trailer kontainer.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai menata ulang keseimbangan antara aktivitas industri dan ketahanan infrastruktur.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aturan sudah dibuat melainkan bagaimana pengawasannya di lapangan. Sebab tanpa pengawasan yang konsisten, surat edaran berisiko hanya menjadi dokumen formal berkop resmi.

Yang jelas, mulai sekarang jalan kelas III di Lampung Timur tidak lagi bersedia naik kelas secara paksa.***