Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Tri Adhianto Ngamuk Lagi! Galian Fiber Optik Rusak Jalan Pondok Gede, Pemkot Bekasi Ancam Lapor Polisi

×

Tri Adhianto Ngamuk Lagi! Galian Fiber Optik Rusak Jalan Pondok Gede, Pemkot Bekasi Ancam Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Tri Adhianto merespons cepat laporan warga yang disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram terkait aktivitas galian fiber optic yang kembali merusak badan jalan di wilayah Pondok Gede.- foto doc

KOTA BEKASI – Sepertinya urusan galian fiber optik di Kota Bekasi belum juga tamat. Baru sebentar jalan diperbaiki, eh digali lagi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kembali dibuat geram setelah menerima laporan warga soal kerusakan badan jalan akibat proyek utilitas di wilayah Pondok Gede.

Laporan itu masuk bukan lewat surat resmi berstempel, melainkan melalui pesan langsung (DM) Instagram. Responsnya? Gercep. Tri langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran aduan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasilnya bikin geleng kepala. Bekas galian fiber optik diketahui merusak signifikan badan jalan yang sebelumnya sudah diperbaiki pemerintah. Aspal yang semula mulus kembali hancur, menyisakan tambalan yang tak rata dan berpotensi membahayakan pengendara.

“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata memang setelah digali, kondisi jalan jadi rusak kembali,” tegasnya.

Ini bukan kali pertama orang nomor satu di Kota Bekasi itu menghentikan aktivitas serupa. Sebelumnya, Tri juga menyetop proyek galian kabel optik di kawasan Kaliabang, Bekasi Utara, karena diduga tak mengantongi izin.

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024

Kini, kasus serupa muncul di Pondok Gede. Polanya hampir sama, jalan digali, ditutup seadanya, lalu kualitasnya jauh dari standar. Publik pun bertanya-tanya, ini proyek jaringan atau proyek tambal-sulam?

Tri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menegaskan, seluruh pekerjaan utilitas wajib memenuhi perizinan dan standar teknis yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi. Tak ada istilah “kerja dulu, izin belakangan”.

BACA JUGA :  Gandeng Pengusaha dan Pegiat Sosial di Kota Bekasi, WSG Santuni 600 Yatim Dhuafa

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota secara tegas memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondok Gede untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran.

Jika masih ditemukan aktivitas galian yang merusak fasilitas umum tanpa prosedur yang benar, Tri meminta agar segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.***