Scroll untuk baca artikel
Opini

Kontrak Sosial dalam Islam: Bukan Sekadar Teori, Tapi Ikatan Iman

×

Kontrak Sosial dalam Islam: Bukan Sekadar Teori, Tapi Ikatan Iman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeras suara di Masjid dan Musala
Ilustrasi pengeras suara di Masjid dan Musala

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Istilah kontrak sosial sering dianggap lahir dari rahim filsafat Barat modern. Nama-nama seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau hampir selalu menjadi rujukan utama. Mereka bicara tentang manusia yang menyerahkan sebagian kebebasannya demi ketertiban, perlindungan hak, dan stabilitas negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun pertanyaannya, benarkah kontrak sosial baru dimulai di meja-meja filsafat Eropa?

Jauh sebelum itu, Islam telah menanam fondasi kontrak sosial berbasis wahyu bukan sekadar kesepakatan pragmatis, melainkan komitmen moral yang mengikat jiwa.

Al-Qur’an menegaskan bahwa masyarakat tidak dibangun di atas rasa takut, tetapi di atas kesadaran moral. QS. Al-Hujurat: 13 menempatkan keberagaman sebagai dasar ta’aruf relasi saling mengenal, bukan saling meniadakan. Ini bukan konsep toleransi yang pasif, melainkan pengakuan aktif atas martabat manusia.

BACA JUGA :  Prabowo Yes, Jokowi No?

QS. An-Nisa: 58 memerintahkan amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil. Sementara QS. Al-Maidah: 2 menyerukan tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dalam dosa dan permusuhan.

Jika dirangkum, masyarakat Islam dibangun di atas tiga pilar: keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas. Bukan sekadar “kepentingan bersama” yang bisa berubah sesuai arah angin politik.

Dalam hadis riwayat Bukhari-Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak beriman seseorang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.”

Perhatikan tekanannya: ukuran iman bukan hanya ritual, tetapi dampak sosial. Kontrak sosial dalam Islam hidup di halaman rumah, di lorong kampung, di ruang interaksi sehari-hari. Bahkan Jibril terus-menerus mewasiatkan tentang hak tetangga hingga Nabi mengira mereka akan mendapat hak waris.

Artinya, kohesi sosial bukan sekadar produk undang-undang. Ia lahir dari kesadaran personal yang berakar pada iman.

BACA JUGA :  Kemenag Kumpulkan Ahli Falak ASEAN, Mencari Hilal, Menyelaraskan Kalender, dan Menyatukan Persepsi yang Sering Berbeda

Hobbes berbicara tentang negara kuat untuk mencegah “perang semua melawan semua.” Islam mengakui pentingnya otoritas, tetapi tidak memberinya cek kosong. Kekuasaan dibatasi oleh keadilan ilahiah.

Locke menekankan hak hidup dan kepemilikan. Islam melengkapinya dengan konsep amanah dan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Hak bukan hanya untuk dinikmati, tetapi juga untuk dipertanggungjawabkan.

Rousseau mengidealkan kehendak umum. Islam mempertemukannya dengan musyawarah (QS. Asy-Syura: 38). Legitimasi sosial lahir dari partisipasi, tetapi partisipasi itu dibingkai oleh moralitas.

Di sinilah perbedaannya: kontrak sosial sekuler berhenti pada kesepakatan horizontal. Kontrak sosial Islam menambahkan dimensi vertikal.

Kontrak sosial Islam mengikat dua relasi sekaligus: hablun minallah (relasi dengan Tuhan) dan hablun minannas (relasi dengan manusia). Pelanggaran sosial bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran spiritual.

Korupsi, ketidakadilan, fitnah, atau manipulasi bukan sekadar kesalahan administratif ia adalah pengkhianatan terhadap amanah Ilahi.

BACA JUGA :  1 Rajab 1447 H Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Keutamaan dan Amalan Bulan Rajab

Inilah yang memberi daya ikat lebih kuat dibanding kontrak sekuler murni. Ketika hukum tak terlihat, kesadaran spiritual tetap mengawasi.

Hari ini kita hidup di tengah polarisasi, disinformasi, dan krisis kepercayaan publik. Hukum ada, tetapi rasa adil terasa tipis. Regulasi banyak, tetapi solidaritas rapuh.

Di sinilah kontrak sosial Islam menemukan relevansinya kembali. Ia menawarkan sintesis:
kebebasan yang dibingkai tanggung jawab,
kekuasaan yang dibatasi keadilan,
dan solidaritas yang ditopang iman.

Masyarakat tidak cukup dibangun dengan pasal dan sanksi. Ia memerlukan akhlak sebagai fondasi.

Karena pada akhirnya, kontrak sosial bukan hanya soal bagaimana manusia hidup bersama tetapi mengapa mereka memilih untuk saling menjaga.

Dan dalam Islam, jawabannya jelas: bukan semata demi ketertiban, melainkan demi ketaatan dan kemaslahatan bersama.***