JAKARTA – Skandal suap di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya “buku hitam” berisi catatan nama-nama pengusaha rokok yang diduga terkait praktik suap dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai.
Temuan ini bukan sekadar catatan biasa. Ia menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang dari sektor industri rokok ke pejabat negara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut dokumen tersebut disusun oleh salah satu tersangka, Orlando Hamonangan.
Dari sanalah penyidik menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang kini mulai dipanggil untuk diklarifikasi.
“Dari analisis dokumen itu, muncul beberapa nama. Itu yang jadi dasar pemanggilan,” tegas Taufik.
Sejumlah nama yang telah dipanggil antara lain Martinus, Rokhmawan, Suryo, hingga Haji Her. Tak hanya itu, sumber penelusuran juga menyebut adanya pengusaha asal Lampung Timur berinisial HS yang ikut terseret dalam pusaran perkara.
KPK menegaskan, setiap pemanggilan bukan berdasarkan rumor, melainkan dokumen konkret hasil penyidikan.
“Kami pastikan semua ada dasarnya,” ujar Taufik.
Saat ini, KPK tengah memetakan dan menguji isi dokumen tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait dugaan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai.
Dengan kata lain, ini bukan sekadar daftar nama melainkan potensi peta jaringan suap yang lebih luas.
Kasus ini sebelumnya sudah mengguncang publik setelah KPK menemukan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di sebuah “safe house” di Ciputat.
Uang tersebut diduga terkait praktik suap kepabeanan yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita:
- 78 ribu dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar)
- Logam mulia lebih dari 5 kilogram
- Barang mewah, termasuk jam tangan premium
- Total barang bukti mencapai Rp40,5 miliar
Jika ini film, mungkin judulnya sudah bukan lagi “OTT”, tapi “serial panjang”.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya pengaturan jalur impor oleh oknum Bea Cukai bersama pihak swasta.
Melalui manipulasi parameter pemeriksaan, barang impor diduga bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik membuka jalan bagi masuknya barang palsu, KW, hingga ilegal ke pasar Indonesia.
Sebagai imbalan, aliran dana rutin disebut mengalir sebagai “jatah bulanan” sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk:
- Budiman Bayu Prasojo
- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- Serta pihak swasta dari perusahaan Blueray
Namun, dengan munculnya nama-nama baru dari dokumen internal, perkara ini dipastikan belum mencapai titik akhir.***











