PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan keseriusannya dalam urusan regulasi. Kali ini, lewat dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (14/4/2026).
Bupati Riyanto Pamungkas hadir langsung dalam rapat yang juga membahas rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Dalam suasana formal yang sarat apresiasi, Bupati tak lupa menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas “sinergi dan komitmen” dua kata yang hampir selalu hadir dalam setiap forum resmi pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam evaluasi agar kinerja pemerintah lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujar Bupati, mengulang formula klasik tata kelola yang ideal yang di lapangan, tentu saja, masih sering menjadi pekerjaan rumah.
Menurutnya, LKPJ 2025 memuat berbagai capaian kinerja, mulai dari pengelolaan keuangan hingga pelaksanaan program pembangunan. Seluruh perangkat daerah pun diminta tidak sekadar membaca rekomendasi DPRD sebagai formalitas tahunan, melainkan benar-benar menindaklanjutinya secara sistematis.
Namun, sorotan utama justru tertuju pada Ranperda Fasilitasi Pesantren. Bupati menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi dukungan pemerintah, mulai dari sarana, bantuan operasional, hingga pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.
Secara normatif, landasannya pun sudah lengkap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Artinya, dari sisi aturan, semuanya tampak rapi. Tinggal satu pertanyaan klasik, bagaimana implementasinya nanti?
Bupati berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif agar benar-benar menjawab kebutuhan pesantren di daerah. Harapan yang terdengar sederhana, namun seringkali menjadi titik paling krusial antara regulasi yang hidup atau sekadar menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari birokrasi.
“Semoga Ranperda ini segera disepakati dan menjadi dasar mewujudkan pesantren yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Kini publik tinggal menunggu, apakah Ranperda ini akan benar-benar membawa perubahan nyata, atau kembali menjadi bagian dari panjangnya daftar regulasi yang terdengar baik di atas kertas, namun sunyi dalam pelaksanaan. ***













