Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Disdukcapil Kota Bekasi Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Lagi Wajibkan Fotokopi e-KTP

×

Disdukcapil Kota Bekasi Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Lagi Wajibkan Fotokopi e-KTP

Sebarkan artikel ini
Kepala DInas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat - foto doc

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam melindungi data pribadi masyarakat dengan meminta seluruh lembaga pelayanan publik menghentikan kewajiban penggunaan fotokopi e-KTP dalam proses administrasi layanan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung transformasi layanan digital sekaligus memperkuat perlindungan data kependudukan masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2022 dalam mendukung penguatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurutnya, penggunaan identitas digital menjadi solusi modern dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih aman, praktis, dan efisien.

“Jangan sembarangan melakukan fotokopi. Hasil fotokopi tersebut bisa saja menjadi konsumsi publik. Kita sering melihat dokumen sensitif seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran berakhir menjadi bungkus gorengan,” ujar Taufiq R. Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA :  200 Ribuan Anak Kota Bekasi Belum Miliki Kartu Identitas Anak, Ketua Komisi I Minta Disduk Capil Mempermudah

Ia menegaskan bahwa kebiasaan menyerahkan salinan dokumen kependudukan kepada berbagai pihak memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran data pribadi. Dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan apabila jatuh ke tangan yang salah.

Karena itu, Disdukcapil Kota Bekasi terus mendorong masyarakat untuk mulai beralih menggunakan IKD berbasis telepon pintar yang dinilai lebih aman dan mudah diakses.

Selain memberikan perlindungan data yang lebih baik, penggunaan IKD juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik karena lembaga layanan tidak lagi harus menyediakan alat pembaca kartu atau card reader.

“Dengan IKD, verifikasi data menjadi lebih mudah. Lembaga pelayanan tidak perlu lagi terbebani pengadaan card reader, karena itu sebenarnya menjadi kewajiban mereka sesuai perjanjian kerja sama dengan Kemendagri,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hanif Dhakiri Sebut PKB Jalankan Politik Rasional dan Irasional

Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2023 terkait implementasi penggunaan IKD pada berbagai layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun demikian, Disdukcapil Kota Bekasi mengakui masih terdapat sejumlah lembaga pelayanan publik yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem transaksi digital dan masih meminta persyaratan dokumen fisik kepada masyarakat.

Untuk itu, Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau berbagai instansi vertikal seperti perbankan, perusahaan asuransi, leasing, kantor imigrasi, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) agar segera melakukan penyesuaian sistem layanan dan memperkuat koordinasi internal.

Menurut Taufiq, lembaga-lembaga tersebut sebenarnya telah memiliki kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sehingga seharusnya tidak lagi membebani masyarakat dengan kewajiban fotokopi dokumen identitas.

“Setiap lembaga perbankan atau asuransi sebenarnya sudah memiliki kerja sama pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami mengimbau mereka segera mengoptimalkan sistem tersebut agar masyarakat tidak lagi dirugikan,” katanya.

BACA JUGA :  Disdukcapil Tanggamus Gelar Rakor Smart Village untuk Tatakelola ADM Pekon

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat, Disdukcapil Kota Bekasi juga meminta warga untuk aktif melaporkan apabila masih ditemukan lembaga pelayanan publik yang mewajibkan penyerahan fotokopi e-KTP dalam proses pelayanan administrasi.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Halo Dukcapil atau call center 1500-537.

“Silakan lakukan pengaduan melalui call center resmi Halo Dukcapil 1500-537. Pastikan data pribadi terlindungi dengan mulai beralih menggunakan identitas digital guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Taufiq.

Melalui transformasi layanan digital dan optimalisasi penggunaan IKD, Pemerintah Kota Bekasi berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin modern, aman, cepat, dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat.***