JAKARTA – Polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Dua tokoh yang selama ini berada di garis depan narasi tersebut, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, resmi menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21).
Senin (22/6/2026) pagi, keduanya tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan aparat kepolisian. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terikat borgol kabel tis, keduanya menjadi pusat perhatian publik sekaligus simpatisan yang telah menunggu di lokasi.
Jika selama ini perdebatan berlangsung sengit di layar ponsel, ruang diskusi, dan media sosial, maka kini panggungnya bergeser ke ruang penegakan hukum. Narasi, opini, dan analisis yang selama berbulan-bulan berseliweran kini harus berhadapan dengan alat bukti, berkas perkara, dan argumentasi hukum.
Pantauan di lokasi menunjukkan Roy Suryo tiba sekitar pukul 09.43 WIB. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak berjalan perlahan sambil mengumandangkan takbir.
“Allahu Akbar,” serunya sambil mengepalkan tangan ketika memasuki area kejaksaan.
Sementara itu, dr Tifa yang turun dari kendaraan tahanan terlihat melantunkan zikir dan mengacungkan simbol dua jari ke arah para pendukung yang hadir.
“Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ucap dr Tifa.
Momen tersebut langsung menjadi sorotan. Sebab di tengah status hukum yang kini memasuki tahap penuntutan, keduanya tetap menunjukkan gestur yang oleh pendukungnya dianggap sebagai simbol keteguhan sikap.
Di sekitar Kantor Kejari Jakarta Selatan, sejumlah simpatisan tampak memberikan dukungan moral. Mereka meneriakkan yel-yel penyemangat ketika Roy dan dr Tifa digiring masuk ke dalam gedung.
Namun di balik suasana tersebut, proses hukum terus berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dengan status tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ujar Budi.
Menurutnya, alat bukti dalam perkara tersebut juga telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Meski proses hukum telah memasuki tahap penuntutan, tim kuasa hukum kedua tersangka masih berupaya agar keduanya tidak menjalani penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Sebelum diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan, Roy dan dr Tifa sempat menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menariknya, Roy disebut memilih tidak mengenakan rompi tahanan saat proses keberangkatan, sementara dr Tifa tetap mengenakannya.
Kini, perkara yang sempat memecah ruang publik dan memancing perdebatan tanpa ujung di berbagai platform digital itu memasuki arena yang berbeda. Jika sebelumnya publik disuguhi adu argumentasi dan klaim di media sosial, maka ke depan perhatian akan tertuju pada fakta persidangan.
Sebab pada akhirnya, ruang sidang memiliki aturan yang berbeda dengan kolom komentar. Di sana, jumlah pengikut, viralnya unggahan, maupun ramainya dukungan tidak menjadi alat bukti. Yang berbicara adalah fakta, dokumen, saksi, dan pertimbangan hukum.***












