JAKARTA — Angka Rp2 triliun sudah dilempar ke ruang publik. Penggeledahan di sejumlah kantor Pemkot Bekasi dan kantor perusahaan terkait sudah dilakukan. Sejumlah saksi juga telah dipanggil dan diperiksa.
Namun setelah semua itu, pertanyaan publik justru semakin panjang yakni sebenarnya perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi ini sudah sampai di mana?
Pertanyaan tersebut disampaikan Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) yang mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak membiarkan informasi mengenai perkara ini berhenti pada angka fantastis Rp2 triliun.
Kejagung sebelumnya diketahui menyebut potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 berada di kisaran Rp2 triliun.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta serta menyita dokumen yang berkaitan dengan perjanjian, perencanaan dan penganggaran.
Bagi LINAP, justru setelah angka Rp2 triliun diumumkan, penjelasan publik seharusnya semakin terang, bukan malah berubah menjadi ruang kosong yang mudah diisi berbagai dugaan.
Pertanyaan dasarnya sederhana bahwa Rp2 triliun itu dihitung dari apa?
Berapa nilai transaksi atau kegiatan yang menjadi dasar penghitungan?
Komponen kerugian apa yang dimasukkan? Apakah angka tersebut hasil audit yang sudah final atau masih merupakan estimasi penyidik?
Pasalnya Kejagung sendiri menyebut angka itu sebagai perkiraan sementara.
“Sekarang sejak diumumkan kerugian negara Rp2 triliun tidak ada kelanjutan informasinya. Memang kecil kerugian Rp2 triliun itu?” kata Ketua LINAP Baskoro, Selasa (29/9/2026).
Menurut Baskoro, LINAP tidak meminta penyidik membuka seluruh materi perkara yang dapat mengganggu proses hukum. Namun informasi yang memang sudah dapat disampaikan kepada publik perlu dijelaskan secara berkala.
Termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, dokumen yang telah diperoleh penyidik, konstruksi perkara yang sedang didalami, serta perkembangan penelusuran dugaan kerugian negara.
Apalagi pemeriksaan sebenarnya sudah berjalan. Pada 21 September 2026, Kejagung memeriksa empat saksi, yakni Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua direksi berinisial HB dan S, serta mantan Sekda Kota Bekasi berinisial TUE.
Pemeriksaan disebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Bahkan sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, PT Migas Perseroda, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen perjanjian serta dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkaitan dengan perkara.
Terkait hal itu, LINAP meminta publik tidak hanya diberi angka, tetapi juga diberi penjelasan oleh Kejagung terkait kelanjutannya.
Sebab angka Rp2 triliun tanpa penjelasan dasar penghitungan berpotensi melahirkan pertanyaan baru yang lebih liar daripada perkara yang sedang disidik.
Siapa yang menyebabkan kerugian? Kebijakan apa yang sedang ditelusuri? Periode mana yang menjadi titik persoalan? Bagaimana hubungan antara KSO PT Migas Perseroda dengan pihak-pihak swasta yang ikut terseret dalam pemeriksaan?
Dan yang paling penting, siapa saja yang telah diperiksa serta apa relevansinya dengan konstruksi perkara?
LINAP meminta Pidsus Kejagung menyampaikan perkembangan tersebut secara proporsional dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Artinya, nama seseorang tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang terlibat hanya karena pernah diperiksa.
Pemeriksaan saksi adalah bagian dari proses penyidikan dan bukan vonis keterlibatan.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri karena informasi resminya minim. Kami meminta Kejagung menjelaskan secara konstruktif, terutama dasar perhitungan dugaan kerugian negara Rp2 triliun dan perkembangan pemeriksaan pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ujar Baskoro.
Menurut LINAP, keterbukaan informasi justru dapat menjadi cara untuk membendung spekulasi. Ketika aparat penegak hukum menjelaskan apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang didalami, dan apa yang belum dapat dibuka karena kepentingan penyidikan, publik memiliki pijakan untuk membedakan antara fakta hukum, informasi resmi, dan sekadar rumor.
Pasalnya alam perkara bernilai triliunan rupiah, publik tidak membutuhkan teka-teki tambahan. Kalau Rp2 triliun sudah diumumkan, maka pertanyaan
“Rp2 triliun itu dari mana?” bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu justru pertanyaan paling mendasar,”ucapnya mengatakan kalau penyidik memang masih menghitung, katakan masih menghitung.
Kalau masih memeriksa saksi, jelaskan perkembangannya. Kalau ada fakta yang belum bisa dibuka karena kepentingan penyidikan, sampaikan batasannya.
Menurutnya, publik yang dibutuhkan bukan bocoran perkara, melainkan kepastian bahwa angka triliunan rupiah tersebut memiliki dasar hukum, dasar perhitungan, dan proses penyidikan yang jelas.
Jangan sampai yang bergerak cepat hanya angka Rp2 triliun, sementara informasi mengenai bagaimana angka sebesar itu terbentuk justru berjalan seperti siput.***













