Scroll untuk baca artikel
HUKRIMNASIONAL

Satu Saksi BPKH Dibidik, Kasus PT PSMI Makin Dalam: Jejak Kebun Tebu di Kawasan Hutan Lampung Disorot Kejagung

×

Satu Saksi BPKH Dibidik, Kasus PT PSMI Makin Dalam: Jejak Kebun Tebu di Kawasan Hutan Lampung Disorot Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung belum menunjukkan tanda-tanda melambat.

Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) XX Lampung, Senin (21/9/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saksi berinisial APBN tersebut merupakan pihak yang tercatat berasal dari BPKH XX Lampung periode 2013-2016. Keterangan dari institusi yang berkaitan dengan pemantapan kawasan hutan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana status dan pemanfaatan kawasan hutan dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan APBN dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni APBN dari Balai BPKH XX Lampung tahun 2013-2016,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Kejagung Kepung Kantor Pemkot Bekasi, Bapenda hingga PT Migas Digeledah: LINAP Minta Kasus Dibongkar Total

Kejagung sebelumnya mengungkap bahwa penyidik mendalami dugaan pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu. Dari hasil sementara penyidikan, terdapat sekitar 1.268 hektare lahan yang disebut beririsan dengan kawasan PT Inhutani V, sementara luas lainnya masih dalam proses pendalaman.

Sebelumnya, setelah mengambil alih perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Jampidsus menyebut telah memeriksa 47 orang saksi, menyita dokumen, serta meminta perhitungan dari ahli.

Kejagung kemudian terus memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan maupun PT PSMI.

Pada September ini, misalnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Kehutanan, PT Inhutani V, termasuk unsur direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang berusaha menyusun konstruksi perkara secara utuh, bukan hanya berhenti pada aktivitas pembukaan lahan.

Rp1 Triliun Lebih Sudah Diamankan

Perkara ini juga berkembang dengan penyitaan aset dan uang dalam jumlah fantastis.

Kejagung pada 10 September 2026 mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT PSMI.

BACA JUGA :  Pria di Waykanan Tembak Mati Rekan Kerja Gegara Hal ini

Belum berhenti di sana.

Penyidik juga menyita 11 kendaraan dari PT PSMI pada 17 September 2026 sebagai bagian dari penanganan perkara.

Pernah Ditangani Kejati Lampung

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saat mengambil alih perkara pada awal September 2026, Kejagung menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan tindakan penyidikan lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, PT PSMI juga telah menyerahkan Rp100 miliar kepada Kejati Lampung pada Februari 2026 yang disebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Namun, proses penyidikan tetap berjalan.

Pemeriksaan APBN dari BPKH XX Lampung periode 2013-2016 kini menjadi salah satu potongan puzzle yang sedang dikumpulkan penyidik.

Materi pemeriksaan memang belum diungkap Kejagung. Karena itu, belum dapat disimpulkan apa peran atau keterkaitan APBN dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

BACA JUGA :  Melihat Kekejaman Industri Paha Kodok, PETA akan Bersurat ke Kementerian LH

Yang terang, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak yang memiliki pengetahuan mengenai kawasan hutan pada periode tertentu untuk memperkuat konstruksi perkara.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Kini publik tinggal menunggu bagaimana penyidik menghubungkan satu per satu potongan fakta tersebut.

Sebab dalam perkara kawasan hutan, persoalannya bukan hanya siapa menanam tebu di mana, tetapi juga atas dasar apa lahan itu dimanfaatkan, bagaimana status kawasannya, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai aturan.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang nantinya akan menentukan konstruksi hukum perkara PT PSMI.

Untuk saat ini, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***