Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Usai Geledah 6 Lokasi, Kini 4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

×

Usai Geledah 6 Lokasi, Kini 4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejagung RI

KOTA BEKASI — Aroma dugaan korupsi dalam tata kelola migas di Kota Bekasi belum juga hilang. Setelah menggeledah enam lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor perusahaan terkait, Kejaksaan Agung kini masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Tak tanggung-tanggung, empat orang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (21/9/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus yang berkaitan dengan pengelolaan Lapangan Gas Blok Jatinegara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Angka itu tentu bukan sekadar deretan nol. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan hanya soal administrasi kerja sama bisnis, melainkan bagaimana tata kelola perusahaan daerah mengelola sumber daya migas yang semestinya memberi manfaat bagi daerah.

BACA JUGA :  Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Tersangka Tiga Mega Kasus Korupsi, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HB dan S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), TUE dari Pemerintah Kota Bekasi, serta AW yang juga merupakan Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

“Keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, pemeriksaan saksi diperlukan untuk mendalami rangkaian pengelolaan PT Migas Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP.

Dengan kata lain, penyidik kini sedang merangkai potongan-potongan cerita dari tata kelola kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Lapangan Gas Blok Jatinegara.

BACA JUGA :  11 Tewas Tertabrak Kereta Api, Jasa Raharja Beri Santunan

KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP ditandatangani pada 7 Februari 2011 dengan masa kerja sama selama 15 tahun atau hingga Februari 2026.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pula perjanjian operasi bersama dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan tersebut disebut memberikan dukungan pembiayaan dan teknis dalam kegiatan operasi.

Rentang waktu kerja sama yang panjang membuat perkara ini tidak sesederhana mencari siapa menandatangani dokumen.

Sebelum pemeriksaan empat saksi, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Kamis (17/9) dan Jumat (18/9/2026).

Enam lokasi tersebut meliputi:

Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi;
Kantor PT Migas Kota Bekasi (Perseroda);
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
Kantor Bapenda Kota Bekasi;
Kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Jakarta.

BACA JUGA :  Pemerintah Segera Batasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen perjanjian KSO, RKAB, serta dokumen perencanaan lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan tata kelola Blok Jatinegara.

Dari Kejari Bekasi Naik ke Jampidsus

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, penanganannya kemudian diambil alih oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pada Agustus 2026.

Pengambilalihan tersebut membuat penanganan perkara bergerak ke tingkat yang lebih tinggi.

Dengan nilai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun, perhatian terhadap perkara ini pun tidak lagi sebatas persoalan internal perusahaan daerah.

Pertanyaan besarnya kini mengarah pada bagaimana tata kelola kerja sama migas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan apakah terdapat tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.***