Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

PBJT Listrik Tanggamus Tembus Rp12,7 Miliar, 1.500 Titik PJU Masuk Penataan

×

PBJT Listrik Tanggamus Tembus Rp12,7 Miliar, 1.500 Titik PJU Masuk Penataan

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama PT PLN (Persero) UP3 Pringsewu memperbarui kerja sama pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Di saat yang sama, sekitar 1.500 titik penerangan jalan umum (PJU) di Tanggamus menjadi perhatian karena masih perlu didata dan ditata kembali.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi dan penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Tanggamus dan PLN UP3 Pringsewu di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Senin (5/10/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah realisasi PBJT tenaga listrik yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tanggamus Nanang Sumarlin mengatakan, realisasi PBJT tenaga listrik pada 2024 mencapai 99,31 persen dari target. Namun, capaian pada 2025 turun menjadi 85,7 persen, salah satunya dipengaruhi kebijakan diskon listrik.

Hingga September 2026, penerimaan PBJT tenaga listrik tercatat mencapai 73,97 persen. Dari target sekitar Rp17,1 miliar, pembayaran yang telah diterima pemerintah daerah mencapai sekitar Rp12,7 miliar.

Pemkab Tanggamus dan PLN kemudian sepakat memperkuat koordinasi untuk memastikan proses pemungutan dan penyetoran PBJT berjalan sesuai mekanisme.

BACA JUGA :  Santuni Anak Yatim, STEBI Tanggamus Tebar Kepedulian di Hari Jumat Berkah

Manajer PLN UP3 Pringsewu Eka Nurwati menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya. Pembaruan diperlukan setelah pelayanan kelistrikan di Kabupaten Tanggamus berada di bawah PLN UP3 Pringsewu.

“Tujuan kami terutama melakukan penandatanganan perpanjangan MoU atau PKS kerja sama, karena sebelumnya sudah ada kerja sama serupa terkait pemungutan PBJT atas tenaga listrik dan penerangan jalan umum,” kata Eka.

Ia menjelaskan, PLN melakukan pemungutan PBJT atas tenaga listrik sebelum penerimaan tersebut disetorkan kepada pemerintah daerah.

“PLN melakukan pemungutan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, dan nantinya disetorkan setiap bulan kepada rekening pemerintah daerah,” ujarnya.

1.500 Titik PJU Jadi Sorotan

Selain penerimaan PBJT, persoalan penerangan jalan umum turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus M. Sitanggang menyebut terdapat sekitar 1.500 titik penerangan yang masih perlu didata dan ditata kembali.

Persoalannya bukan hanya jumlah titik penerangan, tetapi juga status dan sistem kelistrikannya.

“Memang ada beberapa hal yang perlu kami sepakati terkait penerangan jalan. Kita perlu mendata kembali berapa lampu yang legal dan yang ilegal,” kata Sitanggang.

Menurut dia, pendataan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang jelas mengenai titik-titik PJU yang terpasang di wilayah Tanggamus.

BACA JUGA :  Duh! Kantor Pekon di Tanggamus Diserbu Warga, Pertanyakan Gedung Kopdes

Pemkab juga mengingatkan pemerintah pekon yang melakukan pengadaan lampu penerangan jalan agar memperhitungkan kebutuhan anggaran listriknya. Dengan demikian, pengadaan fasilitas PJU tidak berhenti pada pemasangan lampu, tetapi juga memperhatikan biaya operasionalnya.

PLN selanjutnya mendorong penataan PJU melalui sistem meterisasi.

Sistem tersebut memungkinkan pemakaian listrik tercatat berdasarkan konsumsi energi yang sebenarnya. PLN menyebut masih terdapat sejumlah titik PJU yang tersambung langsung ke jaringan tanpa meter sehingga penggunaan energinya belum terukur secara optimal.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditata agar konsumsi listrik PJU dapat diketahui secara lebih akurat dan pembayaran rekening listriknya dapat dikelola dengan jelas.

Penataan itu juga berkaitan dengan pengelolaan PBJT tenaga listrik karena data pemakaian menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan penerimaan daerah tercatat secara transparan.

Pemkab-PLN Perkuat Koordinasi

Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanggamus Ruly Yuda mengatakan, terdapat tiga agenda utama dalam pertemuan tersebut, yakni pemungutan dan penyetoran PBJT tenaga listrik, pengelolaan penerangan jalan umum, serta pembaruan kesepakatan kerja sama antara Pemkab Tanggamus dan PLN.

Koordinasi terkait PBJT sebelumnya juga telah dilakukan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus untuk membahas perkembangan penerimaan dari sektor tersebut.

BACA JUGA :  SEO Jadi Skill Abad-21, Ini Tiga Tips Agar Mahir

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi menyoroti aspek keamanan penggunaan listrik. Ia meminta edukasi kepada masyarakat terus diperkuat, terutama mengenai penggunaan kabel dan instalasi listrik yang sesuai standar.

Menurutnya, instalasi yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko panas berlebih hingga kebakaran.

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengatakan kerja sama dengan PLN memiliki posisi penting karena listrik berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat.

“PLN ini sangat prinsip bagi kehidupan kita. Kalau listrik tidak berjalan dengan baik, susah kita mengharapkan masa depan, baik pendidikan, kesehatan maupun sektor lainnya,” ujar Saleh.

Ia meminta kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan koordinasi antara kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan yang masih ditemukan di lapangan.

“Kita sama-sama saling menjaga. Kalau ada yang kurang, disampaikan, supaya kita cari solusinya bersama,” katanya.

Penguatan kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran pelayanan kelistrikan, tetapi juga memperjelas pengelolaan PJU serta memastikan potensi penerimaan PBJT tenaga listrik dapat dihimpun dan disetorkan kepada daerah sesuai ketentuan. ***