Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Bangli Tanah Apit Dibabat! Rp4 Miliar Digelontorkan, Bekasi Siapkan Wajah Baru

×

Bangli Tanah Apit Dibabat! Rp4 Miliar Digelontorkan, Bekasi Siapkan Wajah Baru

Sebarkan artikel ini
Kawasan Tanah Apit, RW 09, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mulai berubah wajah. Puluhan bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut ditertibkan pemerintah pada Selasa (6/10/2026)

BEKASI — Kawasan Tanah Apit, RW 09, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mulai berubah wajah. Puluhan bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut ditertibkan pemerintah pada Selasa (6/10/2026).

Penertiban melibatkan jajaran Kecamatan Medan Satria, kelurahan, kepolisian hingga sejumlah perangkat daerah dan dinas teknis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bangunan yang menjadi sasaran berada di sejumlah titik, yakni RT 01, RT 02, RT 03, RT 05 dan RT 06.

Namun, operasi tersebut bukan sekadar membongkar bangunan liar. Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan perubahan besar terhadap kawasan Tanah Apit, terutama karena wilayah tersebut berkaitan dengan persoalan aliran air dan potensi banjir saat musim penghujan.

Camat Medan Satria Budi Rahman mengatakan, penertiban merupakan bagian dari instruksi pemerintah kota untuk melakukan pembenahan kawasan di masing-masing wilayah.

“Hari ini kami Kecamatan Medan Satria bersama kelurahan didampingi Bapak Kapolsek Medan Satria dan dinas-dinas teknis melaksanakan penertiban Bangli Tanah Apit RW 9,” kata Budi di lokasi.

BACA JUGA :  Uang Sambungan Air Rp4,5 Miliar Diduga Diselewengkan, Tersangka Ketiga Akhirnya Dibui

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan aturan daerah mengenai ketertiban umum, kebersihan dan keindahan (K3).

Tetapi, persoalan banjir menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam penataan kawasan tersebut.

Menurut Budi, pemerintah ingin memastikan kawasan yang selama ini terdapat bangunan liar dapat ditata kembali sehingga fungsi ruang dan saluran air bisa lebih optimal.

“Tujuannya adalah untuk menata kawasan dan yang lebih penting lagi atas arahan dan perintah Pak Wali Kota, setiap wilayah melakukan penataan kawasan guna mengendalikan banjir,” ujarnya.

Kawasan Tanah Apit yang menjadi sasaran penertiban memiliki bentang sekitar 900 meter dengan lebar kurang lebih 10 meter.

Budi menegaskan, lahan tersebut bukan milik warga, melainkan berada di atas tanah milik PJT II.

BACA JUGA :  Sekretariat bersama Polisi Investigasi Kerusakan Aksi Ricuh di DPRD Kota Bekasi

Karena itu, pemerintah menyatakan penataan dilakukan untuk kepentingan kawasan dan masyarakat secara lebih luas.

“Digarisbawahi, tanah PJT II, tidak ada tanah warga masyarakat. Jadi pemerintah hanya melakukan penataan kawasan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.

Proses penertiban sendiri dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 6–8 Oktober 2026.

Setelah bangunan dibersihkan, pemerintah tidak berencana membiarkan lahan tersebut kembali menjadi kawasan tidak tertata.

Sebaliknya, sudah disiapkan konsep baru berupa ruang publik dengan pembangunan pedestrian dan taman.

Yang menarik, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar melalui APBD untuk mendukung penataan kawasan Tanah Apit.

Dengan anggaran tersebut, kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar direncanakan berubah menjadi area yang lebih tertib dan memiliki fasilitas publik.

Pemerintah juga merencanakan normalisasi kali di kawasan tersebut.

Langkah ini dinilai penting karena penataan kawasan tidak akan maksimal jika persoalan aliran air tidak ikut diselesaikan.

BACA JUGA :  Kali Bekasi Mengamuk, Rumah Warga Hanyut Saat Negara Masih Mengalirkan Wacana

Normalisasi diharapkan membuat aliran air lebih lancar sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko banjir.

Budi juga menyinggung pentingnya penanganan secara berkelanjutan hingga ke kawasan hilir.

Menurutnya, jalur irigasi yang berkaitan dengan kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada wilayah Kecamatan Medan Satria. Penanganan di wilayah lain, termasuk kawasan yang masuk Kabupaten Bekasi, juga dinilai diperlukan.

“Mudah-mudahan pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menyikapi segera dan menindaklanjuti untuk penataan kawasan di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Dengan demikian, penertiban Tanah Apit bukan hanya soal menghilangkan bangunan liar.

Pemerintah Kota Bekasi kini menargetkan kawasan sepanjang hampir satu kilometer itu berubah menjadi ruang yang lebih tertata, memiliki pedestrian dan taman, sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir di tengah ancaman musim penghujan. ***