Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAI NEWS – Karhutla kembali menguji negara: apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya gagah di atas kertas?. Menjadi Lame Duck (bebek lumpuh)?
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla nasional mencapai 1,16 juta hektare pada 2023. Turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025.
Penurunan patut diapresiasi. Namun, 359 ribu hektare dalam setahun bukan angka kecil.
Pada 2025, Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan karhutla terluas, sekitar 111 ribu hektare. Disusul Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Aceh.
Masalahnya, Indonesia bukan kekurangan hukum. UU No. 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. UU No. 39 Tahun 2014 melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan membakar sekaligus mewajibkan sistem pengendalian kebakaran.
Di kawasan gambut, regulasi juga mengatur perlindungan terhadap fungsi hidrologisnya.
Hukum bahkan pernah menunjukkan daya gigit. Perkara PT Kallista Alam, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Rafi Kamajaya Abadi menghasilkan kewajiban ganti rugi serta pemulihan lingkungan.
Dalam perkara Rafi Kamajaya Abadi, nilainya mencapai sekitar Rp270,8 miliar untuk ganti rugi dan Rp646,2 miliar untuk pemulihan. Artinya, hukum bukan tidak bisa bekerja.
Lalu, mengapa api tetap berulang?
Di sinilah teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto relevan. Efektivitas tidak ditentukan oleh aturan semata, melainkan oleh lima faktor: hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan.
Jika salah satunya lemah, hukum kehilangan daya ubah terhadap perilaku.
Dalam karhutla, persoalannya terlihat jelas. Hukum sering berhenti pada pertanyaan: siapa yang menyalakan api? Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa menguasai lahan, siapa mengelola, siapa memperoleh manfaat, siapa berkewajiban mencegah, dan siapa membiarkan risiko menjadi kerusakan?
Karena itu, pembenahan tidak cukup dengan menambah ancaman pidana. Yang dibutuhkan adalah arsitektur pertanggungjawaban hulu-hilir. Regulasi perlu memperjelas kewajiban pemegang izin dan pengendali lahan, standar pengawasan, serta konsekuensi ketika kewajiban pencegahan diabaikan.
Pembuktian harus mengintegrasikan hotspot, batas konsesi, kanal, kondisi gambut, citra satelit, dan riwayat kebakaran.
Penegakan juga harus bergeser dari reaktif menjadi preventif. Wilayah berisiko tinggi harus diawasi sebelum api muncul. Bukan setelah asap memenuhi udara.
Putusan pengadilan pun harus diukur bukan hanya dari besarnya denda. Tetapi dari terlaksananya pemulihan ekologis dan tidak berulangnya kebakaran.
Jadi, apakah hukum terlalu ringan? Belum tentu. Problem utamanya adalah kepastian hukum: apakah pelanggaran terdeteksi, pelakunya ditelusuri sampai ke penanggung jawabnya, putusan dieksekusi, dan lingkungan dipulihkan?
Hukum menjadi lame duck bukan karena tidak memiliki taring, melainkan karena taring itu tidak selalu menggigit sampai ke sumber tanggung jawab.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.










