JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, menyusul operasi pada Selasa (13/10/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena penyidikan diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka setelah perkara diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui forum ekspose di tingkat pimpinan KPK pada Selasa malam.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi, Rabu (14/10/2026), seperti dilansir RMOL.ID.
Budi mengatakan, para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya disebut berinisial Bima S, adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard, tenaga ahli Kepala BNPB; dan Sigit, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPK belum menyampaikan secara resmi identitas lengkap seluruh tersangka maupun konstruksi perkara secara terperinci.
Dana Kebencanaan Ikut Disorot, KPK Diminta Buka Konstruksi Perkara
Dalam OTT tersebut, pihak yang diamankan berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat BNPB, termasuk Sestama dan PPK, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Penyitaan uang tunai dan emas menambah perhatian terhadap proses pengadaan yang kini ditangani penyidik.
Meski demikian, hubungan antara barang bukti yang disita, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dugaan penyimpangan pengadaan masih menunggu penjelasan resmi KPK. Besaran uang yang diamankan juga tidak otomatis dapat disebut sebagai nilai kerugian negara.
Penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam perkara ini. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang menuntut kecepatan dan ketepatan pelaksanaan. Karena itu, proses pengadaan harus tetap dapat dipertanggungjawabkan, dengan pengawasan yang memadai dan sesuai ketentuan.
Publik kini menunggu penjelasan mengenai proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, peran masing-masing tersangka, serta bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi. Transparansi diperlukan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pengumuman penangkapan dan penetapan tersangka.
Sebab, dalam urusan kebencanaan, kecepatan bertindak memang penting. Namun, kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
KPK selanjutnya diharapkan memaparkan konstruksi perkara secara terbuka, termasuk dugaan modus, aliran uang, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga penjelasan resmi disampaikan, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.***













