JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait PT Djarum mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut angka tersebut masih merupakan perhitungan awal. Penyidik masih mendalami perkara yang diduga berlangsung selama beberapa tahun ke belakang.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
KPK belum mengungkap secara rinci periode terjadinya perkara maupun skema dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Budi mengatakan, informasi mengenai rentang waktu atau tempus perkara akan disampaikan setelah proses pendalaman lebih lanjut.
“Untuk tempusnya nanti kami update. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Budi juga menegaskan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan kasus terkait PT Djarum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaannya terletak pada sumber penerimaan negara yang menjadi objek perkara.
Menurut KPK, penyidikan lembaga antirasuah berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” jelas Budi.
Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
“Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.
Hingga 30 Oktober 2026, sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut meliputi:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
- Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa, dokumen yang disita, serta potensi kerugian negara. Nilai triliunan rupiah yang disampaikan lembaga antirasuah saat ini masih berupa estimasi awal, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.***













