Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Dua Kali Mangkir, KPK Kaji Surat Perintah Membawa Menteri Nusron Wahid dalam Kasus Suap ATR/BPN

×

Dua Kali Mangkir, KPK Kaji Surat Perintah Membawa Menteri Nusron Wahid dalam Kasus Suap ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist

JAKARTA — Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadapi kemungkinan langkah hukum lanjutan. Penyidik tengah mengkaji penerbitan surat panggilan berikutnya yang dapat disertai surat perintah membawa untuk memastikan Nusron hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan kementeriannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum memutuskan langkah yang akan ditempuh. Alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan masih dianalisis untuk menentukan tindakan yang dinilai tepat sesuai proses hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA :  Welas Asih Ganti Al-Ihsan, Habib Rizieq: “Islamofobia Bungkus Estetika!”

Persoalannya bukan semata-mata soal jadwal pemeriksaan yang berulang kali tertunda. KPK perlu memastikan proses penyidikan tetap berjalan, sementara saksi yang dipanggil juga memiliki kesempatan menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk dinilai secara patut oleh penyidik.

Nusron semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). KPK disebut telah menyampaikan surat panggilan lebih awal agar Nusron dapat menyesuaikan agenda kerjanya. Namun, pada jadwal kedua, ia kembali tidak hadir dengan alasan melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

BACA JUGA :  Geledah Kantor Bupati Lamsel, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Budi menegaskan, penyidik akan menelaah kedua alasan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

Dengan demikian, kemungkinan penerbitan surat perintah membawa belum dapat dipastikan. KPK masih harus menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi terhadap alasan ketidakhadiran dan kebutuhan penyidikan.

Kasus Suap HGB Summarecon

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Salah satu aspek yang didalami adalah pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek serta barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

BACA JUGA :  Lamsel Masuk Data Intansi Paling Banyak Terima Keluhan Bansos

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.***