Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG TIMUR

3.000 Pasangan Gugat Cerai di Lampung Timur, Bupati Ela Soroti Kekerasan hingga Perselingkuhan

×

3.000 Pasangan Gugat Cerai di Lampung Timur, Bupati Ela Soroti Kekerasan hingga Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perceraian

LAMPUNG TIMUR — Ribuan rumah tangga di Kabupaten Lampung Timur menghadapi persoalan serius. Berdasarkan data Pengadilan Agama yang disampaikan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, sekitar 3.000 pasangan tercatat mengajukan gugatan perceraian hingga 2026, dengan sebagian perkara masih dalam proses.

Angka tersebut bukan sekadar statistik perkara di meja pengadilan. Di balik setiap gugatan, ada persoalan keluarga yang beragam, mulai dari tekanan ekonomi dan pertengkaran berkepanjangan hingga dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bupati Ela menilai tingginya angka perceraian perlu dilihat lebih luas, termasuk kaitannya dengan persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan, penelantaran rumah tangga, dan lemahnya kesadaran hukum menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.

“Angka perceraian sangat tinggi di Lampung Timur. Tercatat sampai 2026 dan masih dalam proses kurang lebih 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian. Namun, itu bukan semata-mata karena faktor ekonomi atau pertengkaran. Ada situasi penyakit sosial yang harus kita waspadai bersama,” kata Ela, dua hari lalu.

BACA JUGA :  Bukan Sekadar Lomba 17-an! Pemuda Kemiling Sulap HUT RI ke-81 Jadi Pesta Warga, Hadiahnya dari Sepeda hingga Kambing

Ela menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kesehatan publik sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bentuknya tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Menurut dia, sejumlah faktor yang dapat memicu kekerasan antara lain rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, kemiskinan, dugaan perselingkuhan, serta pernikahan dini.

Faktor-faktor tersebut dapat saling berkaitan dan memperburuk kondisi rumah tangga. Namun, setiap perkara memiliki latar belakang berbeda sehingga penyebab perceraian tidak bisa disamaratakan hanya pada satu persoalan.

Persoalan ini juga menunjukkan bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dibangun melalui nasihat agar pasangan tetap bertahan. Ketika rumah tangga diwarnai kekerasan atau ancaman keselamatan, perlindungan korban dan penanganan yang tepat harus menjadi prioritas.

Sebab, mempertahankan keutuhan keluarga tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk bertahan dalam situasi yang membahayakan.

Bupati Ela mengajak masyarakat lebih peka terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurut dia, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan peran keluarga dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Berawal dari Teguran, Perselisihan Warga di Lampung Timur Berujung Duel Senjata dan Saling Lapor ke Polisi

Ia menekankan pentingnya membangun pemahaman hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan dusun agar pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi urusan pemerintah.

“Kita harus membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun. Ini bukan hanya urusan rumah tangga, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Pesan tersebut menuntut tindak lanjut konkret. Edukasi keluarga perlu berjalan beriringan dengan akses pengaduan yang aman, pendampingan korban, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Tokoh masyarakat juga perlu dilibatkan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan mendorong korban mencari pertolongan, bukan justru menutup persoalan demi menjaga nama baik keluarga.

Dalam urusan rumah tangga, masyarakat kerap baru ramai membicarakan persoalan setelah konflik membesar. Padahal, pencegahan semestinya dimulai ketika masalah terdeteksi, bukan menunggu perkara berujung di pengadilan.

Angka Perceraian Menjadi Alarm

Data sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian tersebut menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program ketahanan keluarga dan perlindungan perempuan serta anak.

BACA JUGA :  Way Kambas Kembali Terbakar! Tiga Titik Api Muncul, Pemadaman Masih Berlangsung

Meski demikian, angka itu perlu dibaca secara cermat. Jumlah pasangan yang mengajukan perceraian tidak otomatis berarti seluruhnya telah resmi bercerai. Sebagian perkara masih berjalan, sementara alasan dan kondisi setiap pasangan memerlukan penjelasan berdasarkan data yang terverifikasi.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan program pencegahan tidak berhenti pada imbauan moral. Penguatan ekonomi keluarga, pendidikan pranikah, pendampingan rumah tangga, pencegahan perkawinan anak, dan layanan bagi korban kekerasan perlu dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa sering masyarakat diminta menjaga keharmonisan keluarga, melainkan seberapa mudah mereka memperoleh bantuan ketika rumah tangga menghadapi masalah.

Tingginya angka gugatan perceraian di Lampung Timur menjadi persoalan yang perlu ditangani dengan pendekatan menyeluruh. Bukan untuk menghakimi pasangan yang memilih berpisah, melainkan untuk memahami persoalan yang melatarbelakanginya, mencegah kekerasan, dan memastikan perempuan serta anak memperoleh perlindungan yang layak.***