PRINGSEWU — Angka perceraian di Kabupaten Pringsewu sepanjang 2025 menyimpan fakta yang cukup menggelisahkan. Sebanyak 781 perkara perceraian tercatat ditangani Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II sepanjang tahun tersebut.
Yang paling mencolok, mayoritas perceraian bukan dipicu oleh persoalan ekonomi, perselingkuhan, maupun faktor eksternal lainnya, melainkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus.
Data tersebut tercantum dalam publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pringsewu.
Dari total 781 perkara, sebanyak 533 kasus atau sekitar 68,2 persen disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Angka tersebut menunjukkan bahwa konflik berkepanjangan menjadi persoalan paling dominan di balik kandasnya rumah tangga di Pringsewu sepanjang 2025.
Bukan Cuma Soal Ekonomi
Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 140 kasus atau 17,9 persen.
Selanjutnya, 59 perkara atau 7,6 persen disebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Faktor KDRT tercatat sebanyak 21 kasus atau 2,7 persen.
Sementara itu, poligami menyumbang 10 kasus, judi 9 kasus, madat atau narkoba 4 kasus, dihukum penjara 2 kasus, cacat badan 2 kasus, dan murtad 1 kasus.
Menariknya, sepanjang 2025 tidak tercatat perkara perceraian yang disebabkan zina, mabuk, maupun kawin paksa.
Juni Jadi Bulan dengan Perceraian Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan bulan, Juni menjadi periode dengan jumlah perkara perceraian tertinggi, yakni mencapai 97 kasus.
Setelah itu Juli 85 kasus, Desember 81 kasus, Oktober 79 kasus, Agustus 78 kasus, dan September 75 kasus.
Sementara angka terendah tercatat pada Maret dengan 35 kasus. Berikutnya Mei 38 kasus, November 47 kasus, Februari 49 kasus, dan Januari 52 kasus.
Data tersebut memperlihatkan bahwa perkara perceraian tidak hanya terkonsentrasi pada satu periode tertentu, tetapi muncul sepanjang tahun.
Konflik Rumah Tangga Mendominasi
Perselisihan dan pertengkaran juga menjadi faktor yang hampir selalu mendominasi setiap bulan.
Puncaknya terjadi pada September dengan 70 kasus, disusul Oktober 66 kasus, Desember 63 kasus, Juli 60 kasus, dan Agustus 59 kasus.
Faktor ekonomi juga cukup signifikan. Kasus tertinggi akibat persoalan ekonomi terjadi pada Juni sebanyak 21 perkara, kemudian April 19 perkara, serta Januari dan Juli masing-masing 17 perkara.
Jika angka 533 perkara akibat perselisihan dan pertengkaran dibaca secara keseluruhan, terlihat bahwa lebih dari dua dari setiap tiga perkara perceraian di Pringsewu pada 2025 berkaitan dengan konflik rumah tangga yang berlangsung terus-menerus.
Angka ini menjadi sinyal bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak selalu bermula dari masalah besar. Konflik yang berulang dan tidak terselesaikan dapat menjadi faktor yang berujung pada perceraian.
Data BPS tersebut sekaligus menjadi cermin sosial bagi Kabupaten Pringsewu. Di tengah berbagai persoalan kehidupan keluarga, komunikasi dan kemampuan menyelesaikan konflik menjadi tantangan serius dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Dengan 781 perkara perceraian dalam setahun, angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap perkara terdapat keluarga, pasangan, dan kehidupan yang harus berhadapan dengan perubahan besar setelah perceraian.
Dan yang paling mengusik dari seluruh data itu adalah satu fakta, 533 rumah tangga berakhir dengan perceraian setelah konflik dan pertengkaran yang tak kunjung selesai. ***













