PRINGSEWU — Jika pernikahan dulu dianggap sakral dan bertahan “sampai maut memisahkan”, kini di Kabupaten Pringsewu, perceraian justru tampak makin akrab dengan kehidupan sehari-hari. Data terbaru menunjukkan, jumlah pasangan yang memilih berpisah terus meningkat dari tahun ke tahun.
Fenomena ini bahkan terasa seperti alarm keras bagi ketahanan keluarga di daerah tersebut. Mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, perselingkuhan, hingga judi online, semuanya menjadi “bumbu pahit” yang mengantar banyak rumah tangga ke meja hijau.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 per Desember yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu, tercatat sebanyak 7.270 warga berstatus cerai hidup. Jumlah itu terdiri dari 3.117 laki-laki dan 4.153 perempuan.
Kepala Disdukcapil Pringsewu, Sudarsih, mengatakan seluruh data tersebut telah terverifikasi dalam database resmi kependudukan.
“Untuk status cerai hidup tercatat sebanyak 7.270 orang,” ujarnya.
Tak hanya cerai hidup, angka cerai mati pun tergolong tinggi. Sebanyak 20.924 warga tercatat menyandang status cerai mati, terdiri dari 4.758 laki-laki dan 16.166 perempuan.
Kecamatan Pringsewu menjadi wilayah dengan angka paling tinggi. Untuk cerai hidup tercatat 1.734 orang, sementara cerai mati mencapai 4.370 orang.
Jika dulu masalah rumah tangga diselesaikan di ruang makan sambil minum teh hangat, kini banyak yang berakhir di ruang sidang. Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat lonjakan perkara perceraian yang cukup signifikan.
Hingga April 2026 saja, perkara yang masuk sudah mencapai 392 kasus. Angka itu naik tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 266 perkara.
Sepanjang tahun 2025, PA Pringsewu menerima total 1.220 perkara. Dari jumlah tersebut, 923 merupakan kasus perceraian, terdiri dari 167 cerai talak dan 756 cerai gugat.
Artinya, gugatan cerai dari pihak istri masih mendominasi. Fenomena ini seolah memperlihatkan bahwa semakin banyak perempuan yang memilih “angkat tangan” dibanding terus bertahan dalam hubungan yang dianggap tidak sehat.
Humas PA Pringsewu, Anggit Handoyo, sebagaimana dikutip Wawai News menyebut tren perceraian memang terus meningkat.
“Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlahnya meningkat menjadi 392 perkara,” ujarnya
Berdasarkan data Pengadilan Agama, penyebab utama perceraian di Pringsewu masih didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan total 533 kasus.
Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 140 kasus. Ironisnya, persoalan ekonomi kini tak lagi sekadar soal harga kebutuhan pokok yang naik atau penghasilan yang pas-pasan. Judi online disebut ikut menjadi pemicu retaknya rumah tangga.
Fenomena ini menjadi ironi tersendiri. Gaji habis sebelum tanggal tua, komunikasi makin hambar, sementara ponsel lebih sering dipakai mengejar “scatter hitam” dibanding mendengar keluhan pasangan.
Belum lagi kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih menjadi pemicu klasik. Kombinasi berbagai persoalan tersebut membuat banyak pasangan akhirnya memilih berpisah ketimbang bertahan dalam konflik berkepanjangan.
Di tengah tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Pringsewu mengaku terus berupaya menekan laju perpisahan pasangan suami istri.
Panitera Muda Hukum PA Pringsewu, Taufik Hidayat, mengatakan hakim rutin melakukan mediasi dan konseling sebelum perkara diputus.
“Hakim terus berupaya mendamaikan para pihak melalui mediasi dan konseling, serta memberikan pemahaman dampak perceraian,” jelasnya.
Selain itu, layanan konsultasi dan informasi juga diperkuat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat dapat mempertimbangkan keputusan secara matang sebelum mengajukan gugatan cerai.
Namun di lapangan, banyak pasangan datang ke pengadilan bukan lagi untuk mencari solusi, melainkan memastikan perpisahan segera disahkan.
Lonjakan angka perceraian ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak dan lingkungan sosial.
Penguatan ekonomi keluarga, edukasi pranikah, konseling rumah tangga, hingga literasi digital terkait bahaya judi online dinilai perlu diperkuat.
Sebab jika tren ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin perceraian akan dianggap sebagai jalan tercepat menyelesaikan masalah, sementara membangun keluarga harmonis justru terasa lebih sulit daripada cicilan hidup itu sendiri.***












