JAKARTA — Status halal atau haram aset kripto dinilai tidak harus menjadi keputusan yang berlaku selamanya. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut fatwa haram kripto yang diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 berpeluang berubah apabila unsur ketidakpastian (gharar) dan bahaya (dharar) dalam transaksinya dapat diatasi.
Pernyataan tersebut membuka kembali diskusi mengenai batas antara perkembangan teknologi keuangan dan prinsip syariah. Namun, bukan berarti kripto otomatis menjadi halal hanya karena pemerintah memperketat pengawasan. Persoalan utamanya tetap terletak pada karakter aset, mekanisme transaksi, manfaat, serta risiko yang menyertainya.
“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar,” kata Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (15/10/2026).
Menurut Nasaruddin, penentuan halal dan haram harus didasarkan pada penilaian objektif terhadap kondisi yang ada. Ia menilai pengawasan pemerintah dan peran ulama perlu berjalan beriringan agar aktivitas perdagangan kripto tidak menimbulkan ketidakpastian maupun risiko yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa penetapan fatwa terkait instrumen investasi merupakan kewenangan MUI. Pemerintah dapat memperkuat pengaturan dan pengawasan industri, tetapi perubahan fatwa tetap membutuhkan penilaian keagamaan berdasarkan kondisi dan ketentuan yang relevan.
Fatwa MUI sendiri merujuk pada keputusan Ijtima Ulama VII tahun 2021 yang membahas persoalan mata uang kripto. Dalam forum tersebut, kripto dinilai mengandung unsur gharar dan dharar. Sementara itu, aset kripto sebagai komoditas hanya dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sil’ah, yakni memiliki dasar dan manfaat yang jelas sesuai penjelasan Nasaruddin.
“Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar,” ujarnya dalam acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP.
Pemerintah dan MUI, lanjut Nasaruddin, selama ini telah bekerja sama dalam mengatur berbagai aspek industri keuangan. Ia berharap koordinasi tersebut terus diperkuat agar perkembangan ekonomi digital tetap sejalan dengan prinsip syariah dan perlindungan masyarakat.
Di tengah popularitas kripto sebagai instrumen investasi, pernyataan Menag ini perlu dibaca secara cermat: peluang perubahan fatwa bukan lampu hijau untuk membeli aset digital tanpa pertimbangan. Pengawasan yang ketat pun tidak otomatis menghapus seluruh risiko investasi. Volatilitas harga, ketidakpastian transaksi, dan potensi kerugian tetap perlu diperhitungkan.
Dengan demikian, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah kripto bisa berubah dari haram menjadi halal, melainkan apakah syarat syariah, kejelasan manfaat, dan perlindungan terhadap masyarakat benar-benar terpenuhi. Sebab, harga aset bisa melonjak atau anjlok dalam hitungan menit, tetapi penetapan hukum agama tidak semestinya mengikuti grafik pasar.***










