Scroll untuk baca artikel
Agama

Menag Nasaruddin Umar: Perlindungan Santri Harus Jadi Prioritas, Relasi Kuasa Perlu Dibatasi

×

Menag Nasaruddin Umar: Perlindungan Santri Harus Jadi Prioritas, Relasi Kuasa Perlu Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan ruang yang menakutkan akibat praktik kekerasan fisik maupun seksual yang berlindung di balik relasi kuasa.

Pernyataan keras itu disampaikan Menag saat menghadiri kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” tegas Nasaruddin Umar.

Dalam forum yang turut dihadiri Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, perwakilan pondok pesantren, MUI, akademisi hingga media itu, Menag menyoroti akar persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam yang dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku.

Menurutnya, ada persoalan lebih dalam yang selama ini kerap luput dibahas: budaya relasi kuasa yang timpang.

BACA JUGA :  Menag Nasaruddin Bertemu Paus Leo XIV: Dari Deklarasi Istiqlal hingga Misi “Kedamaian Suci” Dunia

“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Ini akar masalahnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling sakral lalu kebal terhadap kontrol,” ujar Menag.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena secara tidak langsung menyentil pola lama di sebagian lingkungan pendidikan, di mana figur tertentu dianggap tidak boleh dikritik sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam bahasa sederhana: ketika rasa hormat berubah menjadi ketakutan, maka pengawasan sering ikut menghilang.

Menag menegaskan tata tertib di pesantren tidak boleh hanya mengatur santri, sementara pengelola atau figur otoritas berjalan tanpa batas pengawasan yang jelas.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya standarisasi dan penegasan kapasitas pengelola pondok pesantren, termasuk figur kiai.

BACA JUGA :  Kemenag Berharap Saudi Beri Kepastian Penyelenggaraan Haji 2020

“Kita perlu mendefinisikan secara jelas apa itu pondok pesantren, siapa itu kiai, dan apa persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” tegas Menag.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai serius melakukan evaluasi tata kelola pesantren di tengah munculnya sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan yang mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.

Sebab dalam beberapa kasus, pelaku justru memanfaatkan posisi moral, kharisma, atau otoritas keagamaan untuk membungkam korban.

Satir sosialnya terasa pahit: ada anak yang datang ke pesantren untuk mencari ilmu dan akhlak, tetapi justru pulang membawa trauma.

Karena itu, Nasaruddin Umar menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.

“Perlindungan anak adalah amanat agama sekaligus amanat konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menag : Biaya Jemaah Haji Indonesia Terjadi Penambahan

Sementara itu, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai persoalan kekerasan di pesantren tidak bisa selesai hanya dengan pendekatan formal dan reaktif.

Menurutnya, selama budaya relasi kuasa yang timpang masih dipelihara, kasus serupa berpotensi terus terulang.

“Kalau hanya reaktif, pelaku ditangkap lalu dianggap selesai, kita tidak menyentuh akar persoalannya,” kata Alissa.

Ia menekankan pentingnya transformasi budaya dan spiritual di lingkungan pesantren melalui keterlibatan seluruh elemen pendidikan Islam.

Pemerintah berharap langkah evaluasi tata kelola, penguatan perlindungan anak, dan perbaikan pola komunikasi di lingkungan pesantren bisa menjadi momentum memperkuat kembali marwah pesantren sebagai tempat pendidikan akhlak, ilmu, dan kemanusiaan.

Sebab di mata publik, pesantren seharusnya dikenal karena melahirkan generasi berilmu dan beradab bukan karena kasus yang viral lebih cepat daripada kitab yang diajarkan.***