BOGOR — Sungai Cileungsi kembali menghitam pada Minggu (18/10/2026). Sejumlah ikan terlihat mabuk dan menggelepar di permukaan air, sementara bau tidak sedap tercium di sepanjang aliran sungai. Kondisi ini memicu dugaan pencemaran kembali terjadi, setelah kualitas air dilaporkan membaik selama sekitar satu bulan ini.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman, melaporkan bahwa perubahan kondisi air terpantau di kawasan Bumi Mutiara, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ia kemudian menelusuri aliran sungai ke arah hulu dan mendapati air berwarna hitam serta berbau di sekitar Jembatan Cikuda, Wanaherang.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa sumber perubahan kualitas air berada di kawasan hulu atau di sekitar lokasi itu. Namun, sumber pencemaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan serta pengujian oleh instansi berwenang.
“Pada Sabtu (17/10), kondisi air di sekitar Bumi Mutiara masih terlihat bagus. Namun, pada Minggu (18/10), air kembali menghitam,” demikian gambaran pemantauan yang disampaikan Puarman.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena, menurut informasi yang disampaikan komunitas, wilayah itu telah beberapa hari tidak diguyur hujan. Debit sungai justru meningkat bersamaan dengan perubahan warna air.
Hal itu menimbulkan dugaan ada pembuangan limbah yang berlangsung sejak Sabtu malam, kemungkinan dari stok limbah yang dibuang ketika aktivitas pengawasan berkurang pada akhir pekan.
Diketahui bahwa persoalan Sungai Cileungsi bukan kali pertama mencuat. Dalam penelusuran yang berlangsung pada 26 Agustus hingga 2 September 2026, KP2C bersama unsur TNI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, DLH Kota Bekasi, serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melakukan pemetaan saluran yang bermuara ke sungai.
Penelusuran itu menyasar pipa dan saluran pembuangan yang terlihat maupun yang diduga tersembunyi. Puarman sebelumnya menyampaikan bahwa tim menemukan sekitar 20 titik pipa yang perlu ditindaklanjuti, terutama untuk memeriksa legalitas pembuangan, perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Jumlah tersebut, menurutnya, belum termasuk saluran dari usaha berskala kecil, seperti industri tahu dan tempe..
KP2C juga menyoroti empat perusahaan yang sebelumnya disebut masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut informasi yang disampaikan komunitas, belum ada perkembangan yang mereka ketahui mengenai penanganan perusahaan-perusahaan tersebut. Status pengawasan dan hasil pemeriksaan terakhir perlu dikonfirmasi kepada kementerian terkait.
Pemerintah dan aparat lingkungan perlu menjelaskan perkembangan penelusuran 20 titik pipa, status empat perusahaan yang disebut berada dalam pengawasan, serta hasil pemeriksaan kualitas air terbaru. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.***












