LAMPUNG TIMUR – Pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD KH Ahmad Hanafiah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, masuk dalam agenda klarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Plt Direktur rumah sakit tersebut, Eva Susanti, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (22/10/2026), tetapi belum hadir hingga waktu konfirmasi dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut. Namun, ia memastikan Eva belum datang saat dikonfirmasi.
“Untuk pemanggilan hari ini, diperiksa. Tapi sampai sekarang belum datang,” kata Ricky, Kamis (22/10/2026).
Di sisi lain, Eva membenarkan dirinya menerima pemanggilan dari Kejati Lampung. Ia beralasan belum bisa memenuhi panggilan karena sedang menjalankan tugas dinas di luar Provinsi Lampung.
“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung. Mungkin minggu depan saya siap menghadap,” ujar Eva.
Pernyataan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Apa yang hendak diklarifikasi penyidik kejaksaan? Berapa nilai pengadaan alat kesehatan yang menjadi perhatian? Apakah pemeriksaan berkaitan dengan perencanaan, proses pengadaan, distribusi, hingga pemanfaatan peralatan di rumah sakit? Hingga kini, Kejati Lampung belum membeberkan rincian materi klarifikasi tersebut.
Klarifikasi terhadap pejabat rumah sakit tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, pengadaan alat kesehatan merupakan sektor yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta penggunaan anggaran.
Kejelasan mengenai proses pengadaan menjadi penting agar kebutuhan medis tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi benar-benar mendukung pelayanan kepada pasien.
Janji Eva untuk memenuhi pemanggilan pekan depan kini menjadi perkembangan yang patut ditunggu. Publik membutuhkan penjelasan mengenai substansi klarifikasi, sementara pihak kejaksaan diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai tahapan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai nilai pengadaan, jenis alat kesehatan yang dipersoalkan, maupun dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri. Belum hadirnya Eva juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Dalam urusan pengadaan alkes, yang dibutuhkan bukan sekadar kelengkapan administrasi atau janji untuk datang memenuhi panggilan. Yang lebih penting ialah keterbukaan proses, kejelasan penggunaan anggaran, dan kepastian bahwa setiap alat kesehatan yang dibeli benar-benar memberi manfaat bagi pelayanan masyarakat.***













