LAMPUNG TIMUR – Persoalan perkawinan yang belum tercatat secara hukum, status tanah rumah ibadah, hingga pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi agenda kolaborasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kementerian Agama. Bupati Ela Siti Nuryamah mendorong sinergi lintas sektor agar pelayanan keagamaan tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi menjawab persoalan nyata masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka saat Ela menghadiri resepsi Hari Santri yang dirangkaikan dengan silaturahmi dan dialog interaktif bersama jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Jumat (23/10/2026), di Aula Kemenag Lampung Timur. Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Rohkhman, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Timur.
Salah satu agenda yang dibahas ialah fasilitasi isbat nikah bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinannya. Melalui mekanisme yang berlaku, upaya ini diharapkan membantu pasangan memperoleh penetapan atas perkawinan sehingga pencatatan administrasi keluarga dan pemenuhan hak-hak terkait dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan berikutnya menyangkut percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Pemkab Lampung Timur mendorong perlindungan hukum atas aset keagamaan, mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara hingga rumah ibadah lainnya. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko sengketa dan memastikan aset tersebut tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Tanah rumah ibadah bukan sekadar bidang tanah yang ditempati bangunan. Tanpa dokumen dan kepastian hukum yang memadai, aset yang dibangun dari sumbangan serta kepercayaan masyarakat berpotensi menghadapi persoalan kepemilikan di kemudian hari. Karena itu, percepatan sertifikasi perlu diikuti pendataan yang akurat dan koordinasi dengan instansi terkait.
Kolaborasi Pemkab dan Kemenag juga menyasar penguatan peran penyuluh agama dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual. Penyuluh dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat, keluarga, serta kelompok keagamaan. Mereka diharapkan mampu memperluas edukasi, membantu masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan, dan mengarahkan korban kepada lembaga yang berwenang.
Namun, pencegahan kekerasan membutuhkan lebih dari sekadar imbauan moral. Edukasi harus disertai pemahaman tentang mekanisme pelaporan, pendampingan korban, perlindungan identitas, serta koordinasi dengan aparat dan layanan perlindungan perempuan dan anak. Dengan begitu, pesan pencegahan dapat diterjemahkan menjadi tindakan ketika kasus benar-benar terjadi.
Dialog tersebut juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, Kemenag, penyuluh agama, tokoh lintas agama, dan masyarakat. Kerukunan tidak cukup diukur dari minimnya konflik atau kegiatan seremonial, tetapi juga dari kemampuan berbagai pihak bekerja bersama menyelesaikan persoalan sosial dan melindungi kelompok rentan.
Melalui momentum Hari Santri, Pemkab Lampung Timur berharap kolaborasi tersebut menghasilkan langkah nyata dalam memperluas akses layanan hukum perkawinan, memperkuat kepastian hukum tanah rumah ibadah, dan meningkatkan perlindungan anak. Tantangan berikutnya ialah memastikan setiap agenda memiliki tindak lanjut yang terukur, sehingga sinergi antarlembaga tidak berhenti sebagai kesepakatan di ruang pertemuan.***













