Scroll untuk baca artikel
KABAR DESALINTAS DAERAH

Kades Marok Tua Nurdin Klarifikasi Tudingan Penjualan Lahan 1.000 Hektare: “Itu Fitnah!”

×

Kades Marok Tua Nurdin Klarifikasi Tudingan Penjualan Lahan 1.000 Hektare: “Itu Fitnah!”

Sebarkan artikel ini
Foto Nurdin Kades Marok Tua, Singkep Barat, Lingga dalam acara Minggu Kasih bersama Kapolres Lingga - foto dok istimewa

LINGGA — Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Nurdin memberi klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam penjualan lahan ke SPP. Ia menyebut tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penjualan lahan tersebut sebagai fitnah dan menegaskan pemerintah desa hanya menerbitkan surat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepada awak media, Kamis (22/10/2026), Nurdin menyatakan lahan yang diambil alih PT Singkep Payung Perkasa (SPP) merupakan lahan yang menurutnya menjadi hak perusahaan berdasarkan proses yang melibatkan masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang dalam urusan pertanahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Lahan yang diambil alih pihak PT SPP memang hak perusahaan tersebut dari masyarakat dan atas permintaan masyarakat. Desa hanya menerbitkan surat sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” ujar Nurdin.

Nurdin beralasan bahwa status lahan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan izin usaha perusahaan sudah memiliki dasar administrasi. Menurutnya, PT SPP merupakan pihak yang memiliki Izin melalui dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) sesuai mekanisme berlaku.

BACA JUGA :  HUT ke-51 Desa Sidorejo, Bupati Ela Sebut Sekudik sebagai Zona Strategis: Janji Anggaran Khusus Tiap Tahun

Nurdin juga menyatakan pemerintah desa tidak berhak menjual lahan yang telah diputihkan pihak SPP kepada pihak luar apabila lahan tersebut bukan milik desa. Ia menegaskan, masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam proses yang berlangsung.

“Saya selaku kepala desa tidak bisa sewenang-wenang karena aturan sudah jelas pemilik lahan siapa. Yang pasti masyarakat desa mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada dua hal yang perlu dibuktikan: siapa pemegang hak atau penguasaan atas setiap bidang tanah dan apa dasar hukum yang digunakan dalam proses penyerahannya. Sebab, lahan yang berada dalam wilayah izin atau pelepasan kawasan tidak otomatis berarti seluruh bidang di dalamnya telah menjadi hak milik perusahaan.

Bantahan soal Keterlibatan ASN dan Uang untuk Penggarap

Kesempatan itu, Nurdin turut membantah adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat setingkat kepala dinas, dalam proses pelepasan lahan yang dikaitkan dengan PT SPP. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :  KDM Minta Polda Jabar Turun Tangan: “Lahan Teh Jangan Disulap Jadi Kentang Secara Sembarangan!”

“Yang pasti pihak SPP memberikan saku hati kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut,” katanya mengaku tidak terlalu mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan lahan.

Ia menyebut pemberitaan masih dalam batas kewajaran dan merupakan hak rekan wartawan untuk menulis dan menayangkan di media. Meski demikian, ia menyayangkan adanya tudingan yang menyeret ASN setingkat kepala dinas di Kabupaten Lingga.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang menurutnya menjadi hak PT SPP dan masyarakat, bukan tindakan sepihak pemerintah desa.

Untuk diketahui bahwa, berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam informasi awal, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000 tertanggal 22 Agustus 2000 menyebut pelepasan kawasan hutan di Kelompok Hutan S. Raya–S. Krekel seluas 18.006 hektare untuk budidaya kelapa sawit.

Informasi yang tersedia juga menyebut peta area pelepasan kawasan hutan dan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) berkaitan dengan areal perkebunan PT SPP di Marok Tua, Singkep Barat, dan Marok Kecil, Singkep Selatan.

BACA JUGA :  Sekda Jabar: Psikolog Jangan Cuma Duduk di Ruang Praktik, Harus "Nguriling" Jemput Warga!

Namun, luas 18.006 hektare dalam dokumen pelepasan tidak boleh langsung disamakan dengan luas tanah yang telah dibebaskan, dikuasai secara sah, atau berpindah tangan. Ketiganya merupakan persoalan berbeda.

Untuk memastikan hubungan antara dokumen tersebut dan lahan yang kini dipersoalkan, perlu diperiksa peta lampiran keputusan, koordinat bidang, status kawasan terkini, dokumen perizinan, serta riwayat penguasaan dan transaksi tanah.

Aturan Desa Tetap Berlaku, Klaim Harus Dibuktikan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas dan kewenangan kepala desa. Pasal 26 mengatur kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.***