Scroll untuk baca artikel
AGAMAPENDIDIKAN

Hari Santri Jangan Cuma Seremoni! Kemenag Benahi Izin Pesantren, PBG dan SLF Jadi Sorotan

×

Hari Santri Jangan Cuma Seremoni! Kemenag Benahi Izin Pesantren, PBG dan SLF Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Hari Santri Nasional

JAKARTA — Peringatan Hari Santri semestinya tidak berhenti pada upacara, sarung, dan deretan seremoni tahunan. Pemerintah dituntut menghadirkan perlindungan nyata bagi santri, kepastian tata kelola lembaga, serta layanan yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu langkah yang kini disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) adalah membenahi mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren agar lebih valid, terperinci, dan presisi, termasuk mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menilai mekanisme perizinan perlu diperkuat agar pendataan lembaga tidak sekadar mencatat keberadaan pesantren, tetapi juga menghasilkan informasi yang akurat untuk mendukung kebijakan dan pembinaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujar Basnang.

Rencana ini menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola pesantren: data lembaga harus sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Pendataan bukan sekadar urusan administrasi atau menambah angka dalam laporan. Ketika data tidak akurat, pemerintah berisiko menyusun kebijakan berdasarkan gambaran yang tidak utuh. Dalam urusan pesantren, ketepatan informasi juga penting untuk mendukung pembinaan, keselamatan lingkungan belajar, dan perlindungan santri.

BACA JUGA :  Bikin Bangga! Mahasiswi Hukum Unila Tembus Google Student Ambassador 2026, Singkirkan 81 Ribu Peserta se-Indonesia

Pencantuman PBG dan SLF menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam mekanisme baru tersebut. Namun, penerapannya harus dirumuskan sesuai ketentuan bangunan gedung yang berlaku, karakteristik pesantren, serta kewenangan instansi terkait. Jangan sampai pembenahan perizinan hanya menambah daftar persyaratan di atas kertas, sementara mekanisme pemeriksaan, pendampingan, dan penyelesaian persoalan di lapangan tidak berjalan seiring.

Selain perizinan, Basnang menyoroti kepastian waktu penguncian data pesantren yang meliputi lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan. Menurutnya, pemerintah perlu menyepakati kapan data tersebut dinyatakan final agar dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.

Kepastian jadwal pemutakhiran menjadi penting agar data tidak terus berubah tanpa kejelasan periode dan mekanisme verifikasi. Data yang dikunci terlalu cepat berisiko tidak mencerminkan kondisi terbaru, sedangkan data yang terus bergerak tanpa standar yang jelas dapat menyulitkan perencanaan. Pemerintah perlu memastikan kapan data diperbarui, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana koreksi dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian.

BACA JUGA :  Rizki Topananda: Pesantren Jangan Cuma Dikasih Amplop, Tapi Harus Dilibatkan Bangun Negeri

Basnang juga menyoroti pendataan ustaz dan mutu dakwah pesantren. Ia melihat perlunya penguatan standar mutu dakwah atau sertifikasi, disertai pendataan sarana dan aktivitas dakwah, mulai dari masjid di lingkungan pesantren, pengajian dan majelis, hingga media dakwah yang dikelola lembaga.

Di sisi lain, Ditjen Pesantren perlu membangun data pemberdayaan ekonomi yang mencakup unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf. Pendataan tersebut penting untuk memetakan potensi ekonomi pesantren sekaligus membantu pemerintah merancang program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga.

Basnang turut mengingatkan pentingnya memperhatikan tenaga operator yang menjalankan sistem pendataan. Menurutnya, kesejahteraan dan dukungan bagi operator perlu dipikirkan bersama agar fasilitas data dapat berjalan dengan baik. Pesan ini relevan karena sistem digital secanggih apa pun tetap membutuhkan orang yang mengelola, memverifikasi, dan memperbarui informasi. Menuntut data selalu akurat tanpa memastikan dukungan bagi pengelolanya hanya akan membuat beban administratif bertambah, sementara kualitas belum tentu meningkat.

Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa momentum Hari Santri harus diterjemahkan menjadi layanan nyata. Pengakuan negara terhadap pesantren, menurutnya, tidak cukup diwujudkan melalui seremoni, tetapi harus didukung pelayanan yang terukur dan tepat sasaran.

“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujar Arsad.

BACA JUGA :  Bikin Miris! Guru Ngaji Cabuli Kakak-Adik di Bekasi Bekali-kali

Ia mengakui bahwa data mengenai fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, pengelolaan data diharapkan mampu mencerminkan ketiga mandat tersebut, bukan hanya aspek pendidikan formal.

“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Menurut Arsad, konsolidasi dilakukan untuk menghimpun data layanan pesantren yang selama ini tersebar menjadi satu kesatuan yang utuh. Sementara sinkronisasi bertujuan menyamakan standar identitas lembaga, definisi, kode referensi, hingga periode pemutakhiran. Upaya tersebut sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Ia juga menekankan pentingnya Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal. Verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara ketat serta berjenjang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.***