Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALLAMPUNG TIMURPENDIDIKAN

Lampung Timur Segera Miliki Perda Pesantren, Pemkab Siap Kawal: Penguatan Pendidikan dan Karakter Jadi Prioritas

×

Lampung Timur Segera Miliki Perda Pesantren, Pemkab Siap Kawal: Penguatan Pendidikan dan Karakter Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi - foto dok

LAMPUNG TIMUR — Lampung Timur segera memiliki peraturan daerah terkait pondok pesantren yang saat masuk dalam Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur mendapat dukungan pemerintah. Dua regulasi tersebut menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dukungan itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi dalam Sidang Paripurna Tahap I DPRD Lampung Timur, pada Senin (24/8/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Azwar menilai kedua Raperda memiliki posisi penting dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, karakter, kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen bersama dalam membangun sumber daya manusia Kabupaten Lampung Timur yang memiliki karakter, jati diri, semangat kebangsaan, serta berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” ujar Azwar.

BACA JUGA :  Lokasi Hit, Berswafoto Ketika Melintas di Lamtim

Menurut Azwar, pendidikan wawasan kebangsaan semakin penting di tengah derasnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan sosial.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat cinta tanah air, persatuan, kesadaran berbangsa dan bernegara, pengamalan Pancasila, penghormatan terhadap keberagaman serta semangat bela negara.

Namun, Pemkab meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif agar aturan yang lahir tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, serta sinkronisasi dengan program pemerintah harus menjadi perhatian.

“Hal ini penting agar Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.

Perda Pesantren Jadi Perhatian

Sementara Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mendapat perhatian khusus karena pesantren dinilai memiliki kontribusi besar dalam pendidikan, pembentukan karakter, penguatan moral dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Bagian Humas Kota Bekasi Lakukan Monev PPID Utama di Dua Kecamatan

Pemkab Lampung Timur berharap Raperda tersebut menjadi landasan dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.

Fasilitasi dapat mencakup peningkatan kualitas SDM, penguatan kelembagaan, sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kompetensi SDM pesantren.

Namun, Azwar menegaskan kebijakan tersebut tetap harus menghormati kemandirian dan kekhasan pesantren serta tidak mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

“Diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang baik terhadap seluruh materi muatan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga Peraturan Daerah yang nantinya dibentuk benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Azwar menegaskan Pemkab Lampung Timur siap membahas kedua Raperda bersama DPRD melalui panitia khusus (Pansus) dan perangkat daerah terkait.

BACA JUGA :  SMAN 8 Bekasi, Gelar Perpisahan Kelulusan

Ia berharap proses pembahasan berlangsung dengan semangat kemitraan, musyawarah, keterbukaan dan tanggung jawab bersama.

“Harapan kita, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, dapat dilaksanakan dengan baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Timur,” pungkasnya.

Sidang paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lampung Timur, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, LSM dan insan pers.

Dua Raperda tersebut kini memasuki tahapan pembahasan. Tantangannya jelas: jangan sampai regulasi hanya selesai di meja sidang, tetapi harus benar-benar terasa manfaatnya di sekolah, pesantren dan tengah masyarakat Lampung Timur.***