Scroll untuk baca artikel
AGAMAPENDIDIKAN

Kemenag Buka Bantuan Pesantren 2026 hingga Rp100 Juta, Pengajuan Cuma 4 Hari: Waspada Calo dan Penipuan!

×

Kemenag Buka Bantuan Pesantren 2026 hingga Rp100 Juta, Pengajuan Cuma 4 Hari: Waspada Calo dan Penipuan!

Sebarkan artikel ini
Menara kembar pada masjid di Pondok Pesantren Babussalam Al Amin berdiri kokoh dengan ketinggian mencapai 125
Menara kembar masjid di Pondok Pesantren Babussalam Al Amin berdiri kokoh dengan ketinggian mencapai 125 di Desa Toba, Sekampung Udik, Lampung Timur

JAKARTA — Kabar baik bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan Program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026.

Namun, lembaga penerima bantuan harus bergerak cepat. Pengajuan hanya dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ada tiga skema bantuan yang disiapkan Kemenag dengan nominal mencapai Rp100 juta untuk setiap program.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman dan mekanisme pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.

Tiga Jenis Bantuan, Nominal hingga Rp100 Juta

Program bantuan tersebut terdiri atas:

  1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam — Rp100 juta.
  2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam — Rp50 juta.
  3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam — Rp100 juta.

Dengan nilai bantuan hingga Rp100 juta, program ini tentu menjadi kesempatan penting bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk memperkuat kegiatan maupun sarana pendukung pendidikan.

BACA JUGA :  Camat dan Dinsos Lampung Utara Janji Telusuri Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Trimodadi

Tetapi ada satu hal yang perlu digarisbawahi: pengajuan bantuan tidak dipungut biaya.

Alias gratis.

Jadi, kalau tiba-tiba ada seseorang datang membawa embel-embel “orang dalam” lalu meminta uang untuk mempercepat proposal, sebaiknya jangan buru-buru buka dompet. Buka dulu kanal resmi Kemenag.

Kemenag: Pengajuan hingga Pencairan Gratis

Basnang menegaskan, seluruh tahapan program bantuan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut penting karena program bantuan pemerintah kerap menjadi lahan empuk bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan mengatasnamakan pejabat atau instansi.

BACA JUGA :  Empat Raperda Dibahas, Lamtim Siapkan Regulasi Baru untuk Tata Ruang hingga Pesantren

Kemenag pun mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau pencairan bantuan dengan imbalan tertentu.

Informasi Resmi Hanya Lewat Kanal Kemenag

Basnang menjelaskan, informasi terkait program bantuan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Kementerian Agama, serta melalui Kantor Wilayah Kemenag dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Kemenag juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengenai program tersebut.

Para pejabat di daerah diminta segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada petunjuk teknis.

Tujuannya agar lembaga pendaftar dapat segera mencetak bukti daftar aplikasi.

“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.

Waspada Modus ‘Uang Pelicin’ Bantuan

Kemenag secara khusus meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

BACA JUGA :  Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pekayon, Pemkot Bekasi Siapkan Opsi Pemindahan Santri

Modusnya bisa bermacam-macam: mulai dari meminta biaya administrasi, menjanjikan proposal pasti lolos, mengaku sebagai perantara pejabat, hingga meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat pencairan.

Pesannya sederhana: jangan bayar untuk mendapatkan bantuan yang prosesnya memang dinyatakan gratis.

Basnang meminta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan informasi tersebut kepada seluruh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.

Catat Tenggatnya

Bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan, kesempatan pengajuan bantuan ini terbuka 1–4 September 2026.

Waktunya singkat. Karena itu, lembaga calon penerima disarankan membaca petunjuk teknis, menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, dan melakukan pengajuan melalui kanal resmi.

Dan yang tak kalah penting: jangan sampai baru sibuk mencari proposal ketika pintu pendaftaran sudah ditutup atau lebih parah, sudah setor uang kepada “calo bantuan” yang ternyata cuma menjual janji.***