wawainews.ID, Jakarta – Tersangka pelaku tindak pidana pemalsu obat, AFAP(52) membukukan omset mencapai Rp400 juta/bulan dari kegiatan memasarkan obat palsu dan kedaluwarsa.
Dit Tipidter Bareskrim Polri merilis pengungkapan peredaran Obat Palsu di DITTIPIDSIBER Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Dalam aksinya pelaku mengemas ulang (repacking) terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal.
Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat.
Dalam melaksanakan kejahatannya, tersangka menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek, seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat2an di duga palsu dan obat2an diduga kadaluwarsa) dan bahan baku bukan standar.
“Sudah tiga tahun (operasional), dengan transaksi Rp400 juta per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka AF merupakan Direktur PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di BPOM RI.
PT JKI terletak di Jakarta Timur dan memiliki cabang di Tangerang, Banten. “Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI. Sementara (memasok) ke apotek, belum ke rumah sakit,” kata Fadil.
AF diketahui memperoleh bahan baku obat-obatan di sejumlah apotek di Semarang dan salah satu toko viagra di Pancoran, Jakarta. Bahan baku obat yang didapatnya kemudian dikemas ulang oleh tersangka menjadi obat merek paten.
“Dia peroleh bahan baku kemasan dari Surabaya. Sedang kami dalami mana obat benar, mana obat palsu,” katanya.
Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, tersangka AF juga menjual obat-obatan resmi. AF ditangkap polisi di Perumahan Royal Family Blok D-15, Semarang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2019.
Dalam usahanya, AF memperkerjakan enam orang karyawan yang tugasnya membeli bahan baku, mengeluarkan isi kapsul dan mengemas ulang bahan baku dengan memasukkan ke dalam kapsul baru.
“Enam karyawan tersebut kami periksa sebagai saksi,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (ayat 1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.(Nal)