Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dua Korporasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

×

Dua Korporasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Dua korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut oleh Bareskrim Polri, Kamis 17 November 2022.

Kedua korporasi itu menjadi terduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Scroll untuk baca artikel

“Keduanya korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT. A dan CV. SC,”ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan 31 orang saksi dan 10 ahli.

Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara

Dikatakan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Menurutnya PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung Wilayah ARA

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” katanya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Pernah Dikuasai Tiga Perusahaan, Sekarang Ribuan Hektar Lahan di Lampung Tengah Dikuasai Segelintir Orang

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” katanya.