wawainews.ID, Lampung – Dengan alasan kedinginan, UN (30) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri. Hal tersebut terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Akibat perbuatan cabul tersebut, UN kini harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah ditangkap aparat dari Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, sabtu 30 maret lalu sekira pukul 20.00 WIB atas laporan dari ibu korban sekaligus mertuanya.
BACA JUGA : Jika Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Lapor Polisi
Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor. Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah. Tetapi di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun. Keduanya menghentikan perjalanan lalu berteduh disatu sekolah di wikayag Blambang Pagar.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.
”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut. tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.
“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Nal)