WAWAINEWS.ID – Petugas Panwaslu Kecamatan Gunung Pelindung Tugiyanto akhirnya dipecat oleh Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Lampung Timur.
Pemecatan itu terkait kasus meminta sejumlah imbalan dari calon PPK dan pengakuannya dari tim komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU).
Pemberhentian tersebut diperkuat dengan Surat keterangan (SK) dengan nomor 003/HK.01 01 KLA.04/01/2023. Yang ditanda tangani oleh Ketua BPPU lampung timur Uslih tanggal 06 Januari 2023.
Pemecatan Tugiyanto dari anggota Panwascam kecamatan Gunung Pelindung dibenarkan oleh ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Lampung Timur Uslih.
Diketahui bahwa mantan PPK Gunung Pelindung itu mengaku sebagai tim dari Komisi pemilihan umum (KPU) dan Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur dan menjanjikan warga diterima menjadi anggota panitia pengawas kecamatan (PPK) dengan imbalan sejumlah uang.
BACA JUGA: Bawaslu Lampung Timur Resmi Terima Laporan Terkait Rekruitmen PPK
Salahsatu calon anggota PPK mengaku dimintai mahar oleh Tugiyanto dengan nilai 2 (dua) bulan gaji apabila ingin lolos di tahapan seleksi penerimaan calon PPK.
Menurutnya hal itu atas permintaan PCNU, sebagai imbalan bagi calon anggota PPK yang ingin mendapatkan rekomendasi.