LAMTIM- Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan, pertanyakan landasan wacana pembentukan Pansus Covid-19 oleh rekannya sesama anggota dewan setempat. Dia menilai wacana tersebut berlebihan dan tanpa ada landasan yang jelas.
“Dasar hukumnya apa Pansus Covid-19?karena rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Lamtim, mengacu arahan pusat baik dari Kemendagri, Kemenkeu dan Presiden,”ujar Ali Johan, dihubungi Wawai News, Rabu (15/4/2020).
Ia mengajak anggota DPRD Lamtim untuk lebih fokus pada pengawasan sesuai tugas saja agar tidak terkesan memperkeruh suasana ditengah wabah Covid-19. Karena Pansus tersebut akan terkesan unik, berbeda dengan wilayah lain padahal memberlakukan hal sama dalam penanganan wabah corona.
Menurutnya, wacana Pansus itu sendiri menuai penolakan dari berbagai pihak baik masyarakat dan LSM. Bahkan imbuhnya, dalam rapat yang dibentuk itu juga ada beberapa fraksi yang tidak ikut dia menyebut seperti Demokrat dan lainnya.
“Saya mengajak rekan anggota dewan untuk fokus pengawasan dan membantu dalam penangan Covid-19. Rasionalisasi anggaran untuk penanganan bencana Covid-19 dilakukan menyeluruh. Semua tidak melibatkan anggota dewan,”tukasnya.
Namun demikian, imbuhnya dia tetap akan berkonsultasi ke Gubernur Lampung, terkait wacana Pansus Covid-19, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sehingga semua jelas, jika aturan pembentukan Pansus Covid-19 ada silahkan dibentuk.
Dia meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana dengan hal yang tidak penting ditengah wabah virus corona dimana semua merasakan dampaknya.
“Sebagai Ketua DPRD Lamtim, saya hanya menengahi agar lembaga legislatif ini bisa berjalan sesuai fungsi. Silahkan jika kawan-kawan di DPRD membuat Pansus tersebut jika ada dasar hukum. Tapi perlu di pahami bahwa alokasi anggaran itu sendiri dasar hukumnya jelas intruksi dari pusat melalui keputusan bersama,”tegasnya.
Terkait banyak keluhan seperti APD dan lainnya, Ali Johan sebagai salah satu yang dilibatkan dalam gugus tugas mengaku bahwa semua butuh proses tidak serta Merta. Terpenting imbuhnya anggaran sudah ada tinggal awasi saja.
Menurutnya, pemberitahuan Bupati kepada DPRD Lamtim tentang Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Covid 19, surat keputusan menteri dalam negeri, surat keputusan menteri keuangan dan surat keputusan bupati lamtim, semua sudah jelas.
Bupati diminta untuk melakukan penataan anggaran, dalam rangka upaya pencegahan Covid 19 dengan memangkas dana-dana prioritas perjalanan dinas, dalam daerah maupun luar daerah, pelatihan-pelatihan, bimbingan tekhnis, tunjangan-tunjangan dalam bentuk apapun.
“DPRD berperan sebagai fungsi pengawas untuk memberikan saran dan masukan di tengah-tengah masyarakat, baik kepada Bupati sebagai ketua Gugus Tugas maupun pengawasan Gugus Tugas yang ada di tingkat kecamatan ataupun desa,” terang Ali Johan Arif.
Selaku ketua DPRD Lamtim, dia kembali menegaskan dirinya menghormati usulan tersebut, tapi ini perlu dikaji kembali pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya Pansus, lalu apa dasar hukumnya. Kewenangan yang diberikan kepada DPRD ini sudah begitu tinggi kinerjanya diatur di dalam AKD yaitu komisi-komisi.
“Jika rekan-rekan saya di DPRD Lamtim ingin mengetahui terkait sejauh mana penanganan Covid-19 di maka komisi 4 bisa memanggil dinas kesehatan. Begitupun jika ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa untuk Covid-19 maka komisi 1 bisa memanggil dinas PMD dan seterusnya,”tukasnya
Dia meminta semua anggota DPRD Lamtim untuk turun ketengah-tengah masyarakat bersama gugus tugas tingkat kecamatan maupun desa untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid 19 sebagai bukti nyata seorang wakil rakyat.
“Saya sebagai ketua DPRD meminta kepada teman-teman Pers dan LSM sebagai sosial control untuk berpartisipasi di dalam pemberitaan maupun tenaga, pemikiran untuk rakyat Lampung timur yang kita cintai,” tutup Ali Johan Arif. (Kandar)